Kehamilan

17 Pertanyaan Wajib Sebelum Melahirkan dengan BPJS

17 Pertanyaan Wajib Sebelum Melahirkan dengan BPJS

Bagi pasangan muda, hadirnya anak sama dengan menambah anggaran pengeluaran baru. Bahkan sebelum buah hati lahir, orang tua sudah harus memiliki biaya untuk perawatan kehamilan seperti kontrol rutin ke bidan/dokter, mempersiapkan makanan kaya nutrisi, serta vitamin kehamilan. Puncaknya adalah proses persalinan, di mana rata-rata biaya persalinan normal termurah kelas I di rumah sakit di Jakarta adalah Rp 11.000.000. Jika harus menempuh persalinan caesar, minimal biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 20.000.000 untuk kelas III.

Untungnya, kini ada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang dapat digunakan untuk menanggung biaya perawatan kehamilan dan persalinan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Apa saja syaratnya? Bagaimana langkah-langkahnya?

Jawabannya akan dibahas bersama sejumlah pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh mereka yang tertarik untuk melahirkan dengan BPJS berikut ini:

  1. Saya belum memiliki BPJS, padahal dua bulan lagi sudah HPL (Hari Perkiraan Lahir). Apakah tetap bisa melahirkan dengan BPJS?

    Selama sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS, Ibu bisa mendapatkan layanan sesuai dengan kelas yang berlaku. Jadi, sebaiknya Ibu segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS meskipun tanggal persalinan masih jauh. Jika ada kondisi darurat, Ibu tidak perlu risau memikirkan biaya melahirkan.

  2. Saya sudah mendaftar BPJS namun sudah lama pula tidak membayarnya karena sering lupa. Apakah BPJS saya hangus? Dapatkah saya tetap melahirkan dengan BPJS?

    Selama Ibu sudah membayar lunas tunggakan, Ibu bisa mendapatkan pelayanan apa saja, termasuk melahirkan dengan BPJS. Jika dalam waktu 45 hari dari pelunasan tersebut ada pelayanan rawat inap, maka ada denda pelayanan yang harus dibayar. Besarnya tergantung penjaminan BPJS ke rumah sakit yang bersangkutan.

  3. Dapatkah BPJS digunakan untuk pemeriksaan kehamilan ke dokter kandungan/bidan? Jika bisa, berapa kali?

    Layanan BPJS untuk ibu hamil juga meliputi antenatal care atau pemeriksaan kehamilan. Selama Ibu aktif membayar iuran, pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan sesuai indikasi medis atau minimal 4 kali di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) yang tercantum di kartu. Meskipun demikian, ada Faskes 1 yang membatasi maksimal 4 kali pemeriksaan.

    Jika Faskes 1 tempat Ibu terdaftar tidak memiliki layanan pemeriksaan kehamilan, Ibu dapat meminta surat rujukan dari Faskes 1 untuk pemeriksaan di Faskes 2 / rumah sakit. Untuk kasus ini, satu surat rujukan berlaku selama sebulan untuk maksimal tiga kali pemeriksaan kandungan. Jika masa berlaku habis, Ibu bisa mengurus surat rujukan lagi ke Faskes 1.

  4. Apabila saya kurang puas dengan pelayanan di Faskes 1, bisakah saya minta rujukan ke Faskes 2 atau klinik lain?

    Surat rujukan hanya bisa dikeluarkan jika fasilitas pelayanan medis di Faskes 1 tidak memadai. Faskes 1 biasanya berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek yang bekerja sama dengan BPJS. Rujukan ke Faskes yang lebih lengkap peralatan dan fasilitasnya tidak dapat diberikan jika alasannya mengenai ketidakpuasan pribadi. Karena itu, penting untuk memiliki Faskes 1 yang sesuai dengan kebutuhan Ibu, baik dari lokasi, fasilitas, dan pelayanan. Memilih Faskes 1 dapat dilakukan saat pendaftaran peserta BPJS atau melakukan penggantian Faskes 1 lewat aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di Playstore.

  5. Apakah USG termasuk dalam pemeriksaan kehamilan dengan BPJS?

    Dalam kondisi darurat, seperti kandungan yang bermasalah atau kondisi ibu dan janin dalam bahaya, USG dapat dilakukan sesuai rekomendasi dokter tanpa batasan jumlah. Dalam kondisi kehamilan yang sehat, USG dapat dilakukan maksimal 3 kali dengan waktu sebagai berikut:

    • Di awal kehamilan (sebelum 15 minggu) untuk menentukan usia janin, letak janin, jumlah janin serta abnormalitas janin yang berat

    • Usia kehamilan sekitar 20 minggu untuk deteksi normal janin

    • Trimester ketiga untuk perencanaan persalinan

  6. Saya biasa kontrol kandungan ke RS dengan biaya pribadi. Alasannya, Faskes 1 yang tercantum di kartu saya tidak memiliki fasilitas pemeriksaan kandungan. Saya tidak sempat mengurus surat rujukan setiap kali kontrol kandungan. Bolehkah saya tetap melahirkan dengan BPJS di RS langganan meski tidak kontrol kehamilan disana?

    Untuk melahirkan dengan BPJS, Ibu tidak harus memeriksakan kandungan di tempat bersalin yang diinginkan terlebih dahulu, meskipun lebih baik jika tempat pemeriksaan kehamilan dan persalinan merupakan tempat yang sama. Mengetahui situasi tempat bersalin dan siapa yang akan menangani persalinan kita dapat menimbulkan ketenangan saat persalinan. Namun, pastikan RS tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ya.

  7. Saya terdaftar sebagai peserta kelas II, apa yang membedakan dengan mereka yang berada di kelas I dan III?

    Untuk pasien rawat jalan, tidak ada perbedaan fasilitas yang diterima. Obat-obatan yang diresepkan dan tenaga kesehatan yang melayani sama dengan mereka yang ada di kelas I dan III. Hanya saja, jika Ibu melakukan rawat inap, jenis kelas BPJS akan menentukan jenis kamar yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Pasien kelas I mendapat kamar kelas I, dan seterusnya. Ibu bisa naik kelas dengan menambah biaya, jumlahnya berbeda-beda antara rumah sakit satu dengan lainnya.

  8. Bagaimana prosedur untuk melahirkan dengan BPJS?

    Pertama, cek terlebih dahulu Faskes 1 tempat Ibu terdaftar, apakah memiliki fasilitas untuk melayani persalinan. Jika iya, maka Ibu dapat melahirkan dengan BPJS di Faskes 1 tersebut. Sejauh ini, sebagian Faskes 1 seperti puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS sudah bisa melayani pemeriksaan kandungan dan persalinan normal.

    Namun, jika Faskes 1 Ibu tidak dapat melayani persalinan, Ibu bisa meminta surat rujukan untuk melahirkan dengan BPJS di Faskes 2. Rujukan dibutuhkan karena RS hanya bisa menerima pasien dalam kondisi darurat. Ada 5 kondisi darurat sebelum persalinan yaitu:

    • Abortus

    • Distosia (persalinan macet karena bayi besar atau posisi abnormal)

    • Eklampsia (kejang karena hipertensi)

    • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)

    • Pendarahan antepartum (pendarahan saat hamil)

    Misalnya, Ibu mengalami kontraksi namun belum ada flek. Maka, hal tersebut masih belum dikategorikan kondisi darurat sehingga Ibu tetap membutuhkan surat rujukan. Jika sudah memiliki surat rujukan, Ibu bisa langsung ditangani oleh dokter di ruang bersalin.

    Jika sudah keluar flek meskipun sedikit, maka Ibu bisa menuju UGD di RS bersalin yang Ibu pilih, tanpa memerlukan surat rujukan. Alasannya, flek termasuk pendarahan antepartum.

  9. Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan untuk melahirkan dengan BPJS?

    Untuk dapat melahirkan dengan BPJS, Ibu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    • KTP asli dan fotokopi

    • Kartu BPJS asli dan fotokopi

    • Kartu Keluarga asli dan fotokopi

    • Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)/ buku pemeriksaan kehamilan

    • Surat rujukan dari Faskes 1

    Simpan semua dokumen dalam satu map. Pastikan pendamping persalinan kelak mengetahui dengan baik prosedur pendaftaran di rumah sakit sehingga Ibu bisa fokus dengan proses persalinan.

  10. Kapan sebaiknya saya harus mempersiapkan semua dokumen tersebut?

    Mengingat surat rujukan dari Faskes 1 memiliki batas kadaluwarsa selama 1 bulan, sebaiknya persiapan dokumen tidak dilakukan terlalu lama. Namun, jika ada indikasi medis di mana kehamilan ibu berisiko dan dapat melahirkan lebih cepat dari HPL, persiapkan dokumen lain selain rujukan dari Faskes 1 agar bisa langsung dibawa ke RS saat ibu mengalami kondisi darurat.

  11. Bagaimana jika HPL saya maju dan belum mengurus surat rujukan? Dapatkah tetap melahirkan dengan BPJS?

    Majunya tanggal perkiraan lahir yang disertai dengan kondisi darurat, seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, memenuhi syarat untuk melahirkan dengan BPJS. Yang penting, Ibu memiliki semua dokumen yang dibutuhkan.

  12. Apa saja fasilitas yang saya peroleh jika melahirkan dengan BPJS?

    Berdasarkan website resmi BPJS Kesehatan, inilah layanan yang diperoleh pasien jika melahirkan dengan BPJS:

    • Akomodasi rawat inap

    • Pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis

    • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

    • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)

    • Pertolongan neonatal dengan komplikasi

    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

  13. Apakah ada tambahan biaya yang harus saya bayar setelah melahirkan dengan BPJS?

    Jika sesuai dengan ketentuan BPJS, melahirkan dengan BPJS tidak membutuhkan tambahan biaya. Biaya yang ditanggung BPJS bukan berupa pembatasan nominal, melainkan jenis layanan.

  14. Berapa hari standar rawat inap melahirkan dengan BPJS?

    Tidak ada patokan berdasarkan hari jika melahirkan dengan BPJS. Apabila dokter menyatakan sudah diperbolehkan untuk pulang, artinya Ibu sudah memenuhi syarat untuk pulang.

  15. Jika saya ingin segera dipasang kontrasepsi setelah proses persalinan, apakah BPJS juga menanggung biaya pemasangan kontrasepsinya?

    Beberapa ibu menginginkan pemasangan alat kontrasepsi dilakukan tepat setelah persalinan. BPJS utamanya memberi pelayanan KB di Faskes 1. Jika Ibu menghendaki pemasangan IUD saat persalinan namun Faskes 1 masih mampu melakukan pemasangan IUD, maka pemasangan kontrasepsi dilakukan di Faskes 1. Tentu saja tidak bersamaan dengan proses persalinan, kecuali Ibu menggunakan biaya sendiri. Pelayanan KB dirujuk ke Faskes 2 (rumah sakit) jika ada penyulit, misal proses pelepasan IUD terhambat karena benang tidak ditemukan. Bisa juga pemasangan kontrasepsi yang membutuhkan prosedur operasi seperti tubektomi. Karena itu, vasektomi memenuhi syarat untuk dilakukan sesaat setelah proses persalinan selesai.

  16. Jika terjadi kondisi darurat dengan bayi setelah saya melahirkan dengan BPJS, apakah perawatan bayi otomatis ditanggung oleh BPJS?

    Bayi yang terpaksa dirawat di NICU (Neonatal Intensive Care Unit) diberi waktu 3x24 jam untuk didaftarkan BPJS agar biaya perawatan bisa ditanggung BPJS. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran adalah surat keterangan lahir, kartu BPJS orang tua, dan Kartu Keluarga.

  17. Apakah kontrol pasca persalinan masih ditanggung oleh BPJS?

    Kontrol setelah melahirkan dengan BPJS bisa dilakukan di Faskes 1 atau dengan rujukan di Faskes 2.

    Nah, jika Ibu berdomisili di DKI Jakarta dan ingin melahirkan dengan BPJS, inilah beberapa rumah sakit yang menerima pasien BPJS:

    Jakarta Barat

    • RS Bhakti Mulia, Jalan Aipda KS Tubun 79

    • RS Hermina Daan Mogot, Kintamani Raya No 2

    • RS Pelni Petamburan, Jalan Aipda KS Tubun 92-94

    • RSAB Harapan Kita, Letjen S Parman Kav.87

    • RSIA Ibnu Sina, Jalan Dr Nurdin I/III

    Jakarta Pusat

    • RS Husada, Jalan Mangga Besar 137-139

    • RS Islam Jakarta, Jalan Cempaka Putih Tengah I No 1

    • RS MH Thamrin, Jalan Salemba Tengah 24-26

    • RS Menteng Mitra Afia, Jalan Kali Pasir 9 Cikini

    • RS St.Carolus, Salemba Raya No 41

    • RSIA Eva Sari, Jalan Rawamangun 47

    Jakarta Selatan

    • RS  Bhayangkara SESPIMMA POLRI, Jalan Ciputat Raya 40

    • RSIA Budhi Jaya, Jalan Dr Sahardo No 120

    • RSUP Fatmawati, Jalan RS Fatmawati Cilandak

    • RS MMC (CoB), Jalan HR Rasuna Said Kav 20

    • RS Pondok Indah (CoB), Jalan Metro Duta Kav VE

    Jakarta Timur

    • RSIA Hermina Jatinergara, Jalan Raya Jatinegara Barat 126

    • Bunda Aliyah, Jalan Pahlawan Revolusi No 100

    • Harapan Bunda, Jalan Raya Bogor km 22 No 44

    • Harapan Jayakarta, Jalan Bekasi Timur Raya

    • Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan

    • RS Kartika Pulomas, Jalan Pulomas Timur K, Blok G-H C/1

    • RS Islam Jakarta Pondok Kopi, Jalan Raya Pondok Kopi

    • RS Yadika Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi 47

    Jakarta Utara

    • RS Mulyasari, Jalan Raya Plumpang Semper No 19

    • RS Hermina Podomoro, Jalan Danau Agung 2 Blok E3

    • RS Firdaus, Jalan Siak J5/14 Komplek Bea Cukai

    • RS Atmajaya, Jalan Pluit Raya No 2

    • RS Port Medical Center, Jalan Raya Enggano

    *CoB atau Coordination of Benefit adalah kerja sama dua perusahaan asuransi untuk menanggung satu nasabah yang sama. Dalam kasus BPJS, CoB digunakan jika pasien memiliki BPJS sekaligus asuransi swasta. BPJS bisa tetap digunakan, namun jika pasien harus mendapatkan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS maka kelebihannya akan ditanggung asuransi swasta.

    Apabila Ibu ingin melahirkan di rumah sakit tertentu yang tidak tercantum dalam daftar di atas, Ibu bisa menghubungi rumah sakit yang bersangkutan untuk menanyakan kemungkinan melahirkan dengan BPJS. 

(Menur)