Kehamilan

Simak 4 Tata Cara Membayar Fidyah yang Wajib Diketahui

Simak 4 Tata Cara Membayar Fidyah yang Wajib Diketahui

Cara membayar fidyah saat ini sudah semakin mudah dan dapat dilakukan baik melalui masjid, lembaga, ataupun dengan sarana digital yang ada. Pembayaran fidyah yang semakin modern juga dianggap sangat membantu bagi siapa saja yang memerlukannya. Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah ini wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang ketika bulan Ramadhan tiba. 

Cara membayar fidyah puasa dengan beras telah banyak dilakukan sejak dahulu kala. Seiring berkembangnya jaman, cara membayar fidyah puasa dengan uang juga sudah banyak diterapkan karena dinilai lebih praktis. Lalu, bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar dan siapa saja kah yang diperbolehkan mendapatkan keringanan ini? Simak ulasan berikut ini.

Tentang Fidyah

Melansir dari laman BAZNAS, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Sementara itu, fidyah secara khusus berarti mengganti atau menebus ibadah puasa yang tidak sanggup dijalani oleh seorang muslim atau muslimah baligh karena beberapa sebab tertentu seperti sudah lanjut usia, sedang hamil, sedang menyusui, atau dengan alasan medis tertentu dan mereka tidak perlu mengganti puasa di lain waktu. 

Ketentuan tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa ini tertuang pada QS. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.”

Artinya: 

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Sementara itu, orang yang bisa membayar fidyah juga tidak sembarangan, melansir dari laman BAZNAS, berikut ini kriteria orang yang bisa dan boleh membayar fidyah:

A. Kondisi Sudah Tua

Orang yang sudah berumur atau sudah tua dan tidak mampu melakukan ibadah puasa yang wajib dilakukan saat bulan Ramadhan tiba, maka ia diperbolehkan membayar fidyah. Oleh karenanya, mereka juga harus paham betul tata cara membayar fidyah yang tepat.

B. Orang yang Sedang Sakit Parah

Orang dengan kondisi medis tertentu atau kondisinya cukup parah sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah puasa maka wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini juga harus disertai dengan rekam medis dari dokter dan tidak dapat disimpulkan sendiri. Cara membayar fidyah yang baik dan benar dapat kita peroleh dari masjid terdekat atau lembaga tertentu.

C. Saat Ibu sedang Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui sedang berada pada kondisi Udzur Syar’i ketika bulan Ramadhan tiba, yaitu kondisi di mana ini merupakan halangan sesuai dengan syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh tidak melakukan kewajiban dan boleh mengganti kewajiban tersebut di lain waktu. Hukum tidak berpuasa bagi ibu hamil maupun menyusui adalah afdhol atau lebih baik, maka makruh baginya bila berpuasa. 

Namun bila saat berpuasa nanti justru berpotensi membahayakan bayi atau janin yang sedang dikandung, maka wajib bagi Ibu tidak berpuasa dan haram baginya bila tetap melaksanakan ibadah puasa.  Cara membayar fidyah bagi ibu menyusui maupun fidyah ibu hamil adalah sama seperti golongan lainnya. 

Melansir dari laman CNN Indonesia, ada beberapa ketentuan tentang cara mengganti puasa yang ditinggalkan bagi Ibu hamil dan menyusui seperti berikut ini:

1. Membayar Qadha  atau Hutang Puasa Saja

Ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa berpuasa karena khawatir dengan kondisi dirinya sendiri serta bayinya maka ia wajib mengganti puasanya atau mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

2. Membayar Qadha dan Membayar Fidyah

Menurut Mazhab Imam Syafi’I, ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena kondisinya tidak memungkinkan serta khawatir dengan kondisinya bayinya memiliki dua kewajiban yaitu mengqadha puasanya di lain waktu sekaligus membayar fidyah ibu hamil atau menyusui. Cara membayar fidyah ibu hamil dan cara membayar fidyah bagi ibu menyusui bisa berupa bahan makanan pokok maupun uang.

Sementara itu, melansir dari laman Zakat, fidyah hanya berlaku bagi siapa saja yang tidak ada harapan untuk mengganti puasanya di lain waktu. DR.Yusuf Al-Qardhawi juga mengungkapkan bahwa wanita yang tidak memungkinkan mengganti puasanya di lain kesempatan karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun (dari Ramadhan bertemu Ramadhan lagi), maka Ibu bisa mengganti qadhanya dengan cara membayar fidyah ibu hamil maupun menyusui.

Bila Ibu ingin lebih mantap, hal ini dapat langsung ditanyakan kepada ahli agama di tempat Ibu supaya lebih tahu mazhab mana yang dianut. 

Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah tidak bisa dikira-kira karena sudah memiliki ketentuan sendiri. Mengutip dari laman BAZNAS, cara membayar fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan hanya untuk satu orang saja meskipun dalam satu keluarga ada lebih dari satu orang yang diwajibkan membayar fidyah. Ada beberapa ketentuan cara membayar fidyah seperti berikut ini:

1. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i

Menurut ulama besar dan ahli dalam bidang Fiqh Imam Malik dan Imam Syafi’i, saat seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena suatu hal, cara membayar fidyah adalah dengan membayar sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau bisa juga seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat seseorang sedang berdoa.

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Cara membayar fidyah menurut Ulama Hanafiyah adalah dengan membayar sebesar 2 mud  atau setara dengan setengah sha’ gandum. Artinya, bila 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka setengah sha’ berarti satu setengah kilogram. Aturan yang seperti ini biasanya sering kali digunakan sebagai cara membayar fidyah puasa dengan beras.

Cara membayar fidyah puasa dengan beras adalah memberikan bahan makanan pokok selain uang. Contohnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka Ibu harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar dan masing-masing beratnya satu setengah kilogram. 

Cara membayar fidyah boleh diberikan kepada 30 orang fakir miskin dengan masing-masing mendapatkan satu setengah kilogram artinya total beras yang Ibu sediakan untuk fidyah sebanyak 45 kg atau pada beberapa orang saja, misalnya 2 orang mendapatkan masing-masing 15 takar artinya per orang akan mendapatkan 22,5kg dengan total yang sama, Ibu harus menyediakan 45 kg juga.

3. Menurut Kalangan Hanafiyah

Selain bahan pokok atau makanan, cara membayar fidyah dapat juga berupa uang sesuai dengan jumlah takaran yang berlaku misalnya 1,5 kg per hari dikonversikan ke dalam rupiah atau mata uang yang berlaku di Negara tersebut. 

Cara membayar fidyah untuk versi uang adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberta 3,25 kg untuk per hari ibadah puasa yang tidak dijalani dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

4. Mengikuti Ketentuan Pemerintah Suatu Wilayah

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.10 tahun 2022 mengenai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sudah ditetapkan cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah dengan membayar sejumlah nilai dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 50,000 per hari per jiwa. Jadi misalnya, Ibu tidak berpuasa selama 30 hari maka wajib membayar fidyah sebesar Rp 50,000 x 30 hari = Rp 1,500,000. 

Cara membayar fidyah puasa dengan uang juga merupakan metode yang sangat diminati hingga kini namun ada beberapa mazhab yang menyebutkan bahwa hukum cara membayar fidyah puasa dengan uang tidak diperbolehkan karena nas dalam Al-Quran dan hadits mengatakan bahwa fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan fakir miskin bukan memberinya uang. 

Namun mazhab lain seperti Hanafi memiliki pendapat lainnya yaitu membolehkan membayar fidyah dalam bentuk selain makanan pokok. Tafsiran mazhab Hanafi ini dinilai lebih longgar atau fleksibel dan dimaknai dengan satu sha’ zakat fitrah. Kesimpulannya, hukum cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah tergantung dari mazhab yang dianut. 

Sementara itu, di Indonesia sendiri sudah banyak ulama yang membolehkan tentang cara membayar fidyah puasa dengan uang.

Waktu Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah bagi ibu menyusui atau fidyah ibu hamil serta golongan lainnya wajib kita ketahui dan bergantung pada mazhab yang dianut. Waktu pembayaran fidyah pun juga mengalami sejumlah perbedaan. Melansir dari laman Kumparan, berikut ini beberapa ulasan mengenai kapan cara membayar fidyah dapat diterapkan:

1. Pembayaran Fidyah Sebelum Bulan Ramadhan

Hal ini dimaksudkan bila seseorang sudah tahu dirinya tidak mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan yang akan segera datang. Menurut Mazhab Hanafi, ini adalah hal yang sah dan diperbolehkan. Jadi seseorang boleh membayarkan fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba bila dirasa sudah tidak mampu melaksanakan ibadah puasa sebelum bulan Ramadhan hadir.

2. Pembayaran Fidyah Saat Bulan Ramadhan

Mazhab Syafi’i mengungkapkan hal yang sedikit berbeda tentang waktu pembayaran fidyah yaitu dilakukan saat bulan Ramadhan tiba. Intinya, seseorang yang wajib membayar fidyah belum boleh membayarkannya bila Ramadhan belum muncul, artinya, bila Ramadhan tiba esok hari, maka esok hari dan selama bulan Ramadhan berlangsung fidyah bisa mulai dibayarkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, melansir dari laman Kumparan, Imam Ar-Ramli As-Syafi’i berpendapat bahwa:

“Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta’jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”

Walau terdapat banyak perbedaan, namun saat ini mayoritas ulama telah sepakat menyebutkan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah memasuki bulan Ramadhan dan sifatnya wajib bagi beberapa golongan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Editor: Atalya