Keluarga

Bagaimana Hak Istri Dalam Gaji Suami menurut Islam?

Bagaimana Hak Istri Dalam Gaji Suami menurut Islam?

Bagaimanakah hak istri dalam gaji suami?

Di kehidupan modern ini, sering terdengar ungkapan bahwa gaji istri milik istri dan gaji suami milik istri juga. Benarkah falsafah ini dan bagaimana hak istri dari gaji suami menurut Islam?

Falsafah ini muncul dari pemahaman bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak-anak sehingga wajib memberikan gajinya kepada istri. Di sisi lain, karena istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya, maka istri tidak berkewajiban menyerahkan gaji kepada suaminya. 

Menurut ulasan dari muslimah.or.id, terdapat hak istri dalam gaji suami.

Definisi hak istri dalam gaji suami secara syar’i

Nafkah diambil dari bahasa arab, nafaqah, yang secara bahasa artinya adalah pengeluaran. Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan pokok, pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut. Berdasarkan perkataan ulama, maka dapat didefinisikan bahwa nafkah tidak lepas dari:

  1. Nafkah adalah sesuatu yang membuat pihak yang diberi nafkah tetap ada. Maka dari itu, hak istri dalam gaji suami berupa sesuatu yang diberikan suami yang membuat istri tetap hidup, tetap sehat, dan terjaga sebagaimana mestinya manusia. Dengan kata lain, nafkah bisa kita sebut kebutuhan primer.
  2. Hak istri dalam gaji suami secara syar’i meliputi: makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Tiga hal tersebut disepakati juga merupakan kebutuhan primer manusia.

Nafkah suami kepada istri adalah kewajiban dan berdosa jika tidak dipenuhi


Terdapat banyak dalil yang menunjukkan wajibnya seorang suami memberikan nafkah kepada Istri.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Adanya hak istri dalam gaji suami adalah keharusan karena wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya. Bisa tidak dilaksanakan maka ia berdosa. Selain itu,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7)

Menurut Syaikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi, para ulama menyatakan ada 2 perkara penting dalam 2 ayat ini:

  1. Wajibnya nafkah, sehingga memberi nafkah pada istri hukumnya wajib
  2. Nafkah dikaitkan dengan keadaan suami. Jika suami memiliki kelebihan harta, maka sesuaikan dengan yang Allah karuniakan baginya. Jika suami kekurangan harta, maka semampunya sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya dalam kondisi tersebut.

Dengan demikian, hak istri dalam gaji suami adalah sebatas pemenuhan makanan, pakaian, dan tempat tinggal dan berdosa jika suami tidak memberikan hak istri dalam gaji suami.

Bagaimana dengan “uang jajan” istri?

"Uang jajan" istri menurut Islam

Setelah memahami batasan nafkah, perlu ditekankan bahwa bukan berarti suami tidak perlu memberikan hal lain kepada istrinya selain nafkah yang wajib. Ini merujuk bahwa suami juga perlu memberikan “uang jajan” kepada istri. Pemberian di luar nafkah yang wajib merupakan sedekah yang paling afdol. Rasulullah bersabda:

أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك

empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinas yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).

Maka seorang suami sangat dianjurkan memberikan sedekah kepada keluarganya, terutama yang dapat menunjang kebaikan keluarganya. Termasuk juga uang jajan yang biasa digunakan oleh sang istri untuk kebutuhannya karena ini merupakan bentuk sedekah yang afdol. Tentunya dengan kemampuan suami dan tidak berlebih-lebihan.

Dengan demikian, uang jajan istri bukanlah hak istri dalam gaji suami, tetapi bentuk kebaikan hati suami karena ini salah satu bentuk sedekah yang afdol bagi suami.

Hak istri dalam gaji suami, benarkah seluruh gaji suami?

Nafkah untuk istri dan anak merupakan sebuah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi para suami. Apakah ini maksudnya bahwa semua gaji/penghasilan suami secara keseluruhan mutlak menjadi milik istri?

Dalam sebuah hadits, Aisyah r.a menceritakan tentang seorang istri bernama Hindun bintu Abu Sufyan yang mencuri uang dari dompet suaminya dikarenakan suaminya, Abu Sufyan memiliki sifat yang sangat pelit. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW. Beliau berkata, “Ambilah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anak-anakmu (HR. Bukhari, dll).

Hadis di atas menunjukkan bahwa hak istri dari harta suaminya adalah sesuai dengan kebutuhan istri dan anak-anaknya. Menurut beberapa ulama, kebutuhan istri disesuaikan dengan ukuran kebiasaan masyarakat di sekitarnya. Jadi, mengambil uang suami melebihi batas kebutuhan dan tanpa sepengetahuan suami tetap dikategorikan mencuri dan merupakan perbuatan dosa.

Dengan demikian, ungkapan gaji suami adalah milik istri tidak benar. Hak istri dari gaji suami menurut islam adalah sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebih-lebihan karena sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami tetaplah hak suami. Adapun tradisi suami yang memberikan seluruh gaji kepada istri merupakan “kebaikan hati suami” yang harus disyukuri istri sekaligus “amanah” bagi para istri untuk dipergunakan secara baik dan bertanggung jawab.

Demikian penjelasan hak istri dari gaji suami menurut islam. Semoga Ibu tidak bingung lagi ya!

Penulis: Zeneth Thobarony
Editor: Dwi Ratih