Keluarga

Cari Tahu! Alasan Pemerintah Tetapkan KLB Polio, Meski Hanya Satu Kasus

Cari Tahu! Alasan Pemerintah Tetapkan KLB Polio, Meski Hanya Satu Kasus

Pada awal Oktober 2022 lalu, ditemukan 1 kasus polio pada anak berusia 7 tahun di Pidie, Aceh. Anak tersebut pada awalnya diketahui mengeluhkan demam dan nyeri pada otot.

Hingga pada akhirnya, ia mengalami kelumpuhan dengan ditandai pengecilan paha dan betis. Pemerintahpun langsung bergerak cepat, setelah melakukan investigasi maka diputuskan hal ini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB polio.

Apalagi sejak tahun 2006, Indonesia sudah dikatakan bebas polio. Serta sudah mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2014 yang lalu.

Tapi, yang bikin masyarakat justru penasaran kenapa ya walau hanya 1 kasus pemerintah bisa langsung menetapkan KLB polio 2022 sebagai Kejadian Luar Biasa? Lalu benarkah virus polio ini terjadi akibat vaksinasi anak yang kurang lengkap? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut, yuk!

Kriteria KLB menurut Kemenkes


Kejadian Luar Biasa atau KLB yang terjadi pada kasus KLB polio jelas mengundang banyak tanda tanya ya, Bu. Rasanya penasaran sekali ingin tahu, alasan dibalik kenapa pemerintah dengan sigap menyatakan bahwa 1 kasus polio tersebut ditetapkan sebagai KLB?

Jadi, ternyata penetapan kejadian KLB nggak sembarangan, lho! Jika melansir website Kemenkes KLB adalah Kejadian Luar Biasa yang diakibatkan oleh suatu wabah, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata. Bahkan melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka.

Dalam kasus KLB polio Aceh, berdasarkan penyelidikan epidemologi 1 kasus yang terjadi tersebut jelas sudah pernah menimbulkan wabah di Indonesia. Sehingga meski pemerintah hanya menemukan 1 kasus, maka bisa dianggap ini merupakan KLB polio.

Berikut ini adalah jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan malapetaka. Jadi, apabila kasusnya ditemukan di Indonesia kemungkinan Pemerintah juga akan segera menetapkan KLB:

  • Kolera
  • Pes
  • Demam Berdarah Dengue
  • Campak
  • Polio
  • Difteri
  • Pertusis
  • Rabies
  • Malaria
  • Avian InfluenzaH5N1
  • Antraks
  • Leptospirosis
  • Hepatitis
  • Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009 o. Meningitis
  • Yellow Fever
  • Chikungunya

Sementara itu, KLB polio Aceh sebenarnya juga sudah masuk ke dalam kriteria KLB Kemenkes seperti:

  • Adanya suatu penyakit menular tertentu, yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah
  • Adanya peningkatan jumlah kejadian kesakitan selama tiga kurun waktu. Baik jam, hari, atau minggu secara berturut-turut
  • Adanya peningkatan kejadian kesakitan 2 kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya
  • Ada pertambahan jumlah penderita baru dalam satu bulan, kemudian meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya
  • Angka kasus kematian, satu periode mengalami kenaikan sebanyak 50% atau lebih
  • Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode, menjadi naik dua kali atau lebih. Hal ini bisa dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Alasan Pemerintah tegaskan KLB polio


Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia dikatakan sudah eradikasi polio alias sudah bebas polio sejak 2006 lalu. Bahkan sudah mendapatkan sertifikasi dari WHO pada tahun 2014.

Sehingga jika melansir Kompas.com menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu, alasan Pemerintah menetapkan KLB polio sudah jelas. Apalagi, kali ini yang muncul adalah tipe 2 atau polio liar yang dianggap sudah nggak ada lagi.

Sementara itu, tujuan dari KLB sendiri sebenarnya pun juga sudah jelas. Salah satunya sebagai upaya agar wabah atau penyakit tersebut tidak semakin meluas ke masyarakat banyak. Tujuan KLB polio lainnya adalah:

  • Bagian dari upaya pengendalian agar KLB tidak terjadi lagi di masa yang akan datang
  • Agar bisa mendapatkan gambaran tentang KLB yang berlangsung
  • Untuk memastikan bahwa keadaan tersebut memang merupakan Kejadian Luar Biasa yang bisa menjadi malapetaka di tengah masyarakat
  • Agar pemerintah bisa mengidentifikasi sumber penyebab KLB dan bagaimana cara penularannya
  • Agar pemerintah bisa mengidentifikasi populasi yang berisiko mengalami KLB.

KLB polio di Aceh bertambah jadi 3 anak


Dikutip dari Detik.com beberapa hari yang lalu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kembali angkat bicara soal KLB polio 2022 di Aceh. Jadi, kalau sebelumnya hanya ditemukan 1 kasus, kini bertambah hingga total menjadi 3 kasus aktif.

Sanitasi yang buruk serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap vaksinasi suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV) pasca wabah campak rubella, menjadi alasan kuat kembali merebaknya KLB polio di Aceh. Untuk itu, pemerintah pusatpun kembali mengambil langkah cepat tanggap, agar pemerintah daerah mau membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya vaksinasi ini.

Apalagi jika melansir Center for Disease Control and Prevention virus polio sangatlah menular. Poliomyelitis yang disebabkan oleh virus polio ini bahkan tidak bisa keluar dari tubuh pasien dengan mudah. Sehingga tak heran bahwa polio banyak memakan korban meninggal dunia.

Virus polio sendiri bisa sangat menular bahkan dari kontak manusia ke manusia lain. Baik melalui droplet ketika bersin atau batuk, melalui kotoran penderita, hingga sentuhan tangan (bisa juga dari mainan, handuk, dan lainnya) yang terkena air liur penderita.

Seseorang yang terinfeksi virus ini biasanya tidak memiliki gejala spesifik. Namun, pada akhirnya polio dapat menyerang saraf pusat hingga menyebabkan kelumpuhan otot secara permanen.

Jadi, sangat jelas mengapa pemerintah Indonesia segera menetapkan penyakit ini sebagai KLB polio. Mengingat penyakit ini amat sangat menular dan bisa saja menjadi malapetaka lama yang kembali muncul di suatu negara.