Keluarga

Mudah dan Cepat! Ini Panduan Mengurus Buku Nikah Hilang

Mudah dan Cepat! Ini Panduan Mengurus Buku Nikah Hilang

Selain kartu keluarga, buku nikah adalah dokumen penting yang harus dijaga agar tidak hilang. Sebab, buku nikah memiliki peran penting dalam mengurus akta kelahiran seorang anak.

Tapi, gimana ya kalau buku nikah hilang? Pastinya bakalan membuat repot berbagai urusan. Namun, jangan khawatir ya, Bu, sebab buku nikah hilang bisa segera di urus kembali kok.

Dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia proses pengurusan buku nikah hilang pun mudah dan cepat. Tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan. Di mana salah satu isinya mengatakan bahwa apabila buku nikah hilang, penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya.

Lalu apa saja syarat atau cara mengurus buku nikah hilang? Saat buku nikah hilang apa bisa cerai? Yuk simak penjelasan berikut ini, Bu.

Cara mengurus buku nikah hilang atau rusak


Dikutip dari akun instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama, berikut cara mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di KUA baik buku nikah hilang satu, buku nikah hilang dua-duanya maupun rusak.

  • Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru; 
  • Jika buku nikah hilang satu tau buku nikah hilang dua-duanya, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru; 
  • Ajukan permohonan permintaan duplikat buku nikah di KUA kecamatan tempat tinggal kamu dan pasangan; dan
  • Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang. 

Apabila kantor KUA tempat pelaksanaan pernikahan Ibu dan Ayah mengalami kejadian di luar rencana seperti kebakaran kantor yang menyebabkan dokumen pernikahan hilang, maka legalisasi buku pencatatan perkawinan tetap dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan buku pencatatan perkawinan tersebut. Legalisasi buku pencatatan perkawinan tersebut harus disertai dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

  • Buku pencatatan perkawinan asli;
  • Surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dan
  • Surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud.

Namun yang harus diperhatikan adalah pastikan catatan perkawinan terdaftar resmi di KUA maupun kecamatan setempat. Sehingga keabsahan perkawinan dapat dibuktikan dan apabila buku nikah hilang duplikat bukunya tetap dapat diterbitkan.

Selain harus terdaftar resmi dalam KUA dan kecamatan, duplikat buku tidak akan diterbitkan apabila pengadilan meragukan tentang keabsahan pernikahan. Maka berdasarkan Pasal 7 ayat (3) KHI, itsbat nikah haruslah diajukan ke pengadilan agama.

Buku nikah tidak bisa dipalsukan!


Proses pengajuan buku nikah hilang atau rusak memang mudah dan cepat. Akan tetapi, penggantian buku di KUA memerlukan verifikasi data apakah catatan pernikahan kamu dan pasangan ada dalam arsip atau tidak.

Nah, ketika tidak ditemukan data antara kamu dan pasangan maka, tidak akan diberi izin untuk bisa melakukan pergantian buku nikah. Jadi, nggak ada lagi deh yang bisa memalsukan buku nikah sehingga sangat terjamin keamanannya dan tidak bisa di palsukan.

Hal ini penting sekali diperhatikan, mengingat maraknya oknum-oknum yang melakukan pemalsuan buku nikah demi kepentingan pribadi. Tentu hal ini tidak baik untuk di tiru ya Bu!

Mengurus surat cerai buku nikah hilang


Dikutip dari laman Hukum Online berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang tersebut mengatakan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Pengadilan negeri untuk yang beragama selain islam dan pengadilan agama untuk yang beragama islam. Dengan syarat mutlak bahwa yang bersangkutan sudah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.

Untuk dapat melakukan perceraian kedua belah pihak juga harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak lagi dapat hidup rukun. Lalu dapatkah pasangan mengurus surat cerai buku nikah hilang?

Berdasarkan UU Perkawinan di atas, pada dasarnya untuk bercerai pihak suami cukup mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk melaksanakan cerai talak. Tentunya dengan alasan yang memenuhi syarat untuk bercerai tadi.

Sementara mengenai buku nikah hilang bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai. Akan tetapi buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai.

Jika buku nikah hilang saat hendak mengajukan perceraian, maka untuk mengajukan gugatan cerai dapat memakai duplikat akta nikah/buku nikah yang diterbitkan oleh KUA kecamatan setempat. Nah, kembali lagi itu artinya kamu harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu dan mengurus surat nikah hilang.

Secara keseluruhan mengurus buku nikah hilang sebenarnya tidak sulit. Namun pastikan kamu dan pasangan memiliki waktu luang untung mengurusnya. Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan sejak jauh-jauh hari. Pastikan kelengkapannya agar tidak perlu bolak balik mengurus ke pengadilan agama yang dapat menyita banyak waktu di jalan.

Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih