Kesehatan

Ingin Naik Pesawat Saat PPKM Darurat? Ini Syaratnya!

Ingin Naik Pesawat Saat PPKM Darurat? Ini Syaratnya!

Meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia membuat pemerintah semakin memperketat aturan naik pesawat. Apalagi, sejak Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali berlangsung membuat aturan naik pesawat semakin diperketat.

Hal ini dimaksudkan agar penyebaran virus tidak semakin masif, terutama ketika bepergian keluar daerah yang berzona merah. Kalaupun terpaksa pergi diharapkan tetap mematuhi peraturan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nah, salah satu syarat terbaru naik pesawat adalah tes PCR yang ditunjukkan hanya yang berasal dari salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi jika terpaksa harus pergj menggunakan pesawat terbang saat PPKM darurat berlangsung tetap bisa di lakukan ya Bu.

Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Darurat

Selain melampirkan test PCR para penumpang juga wajib menerapkan prokes ketat secara mandiri. Mengutip laman Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 berikut adalah beberapa aturan naik pesawat terbaru saat masa PPKM darurat berlangsung:

  1. Melampirkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;
  2. Melampirkan keterangan hasil negatif tes PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
  3. Hasil tes hanya dari salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes;
  4. Mengisi e-HAC Indonesia;
  5. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi;
  6. Poin pertama dan kedua tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup lewat aplikasi PeduliLindungi; dan
  7. Alternatif poin keenam adalah dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Syarat aturan naik pesawat bagi yang belum vaksin

Tidak semua orang bisa melakukan vaksinasi, terutama yang memiliki riwayat penyakit tertentu. Nah, jika dalam kondisi ini terpaksa harus melakukan perjalanan udara selama masa PPKM darurat berlangsung maka harus melengkapi syarat berikut ini:

  • Surat keterangan dari dokter spesialis;
  • Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; dan
  • Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah begini sebaiknya ikuti aturan yang berlaku dan jangan memaksa untuk tetap terbang ya Bu. Semua demi keselamatan bersama, baik diri sendiri maupun penumpang yang lain.

Aturan naik pesawat lainnya yang perlu diperhatikan saat PPKM darurat


Melansir website Garuda Indonesia, saat masa PPKM darurat ada beberapa aturan naik pesawat lain yang perlu diperhatikan oleh penumpang, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
  • Anak dibawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk bepergian selama periode PPKM darurat.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan.
  • Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
  • Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
  • Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
  • Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.
  • Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit.
  • Para penumpang dimohon untuk dapat menyiapka print out seluruh dokumen persyaratan beerta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan pada petugas check-in counter.

Tips sebelum melakukan perjalanan udara


  • Sering cari informasi soal syarat naik pesawat;
  • Cari tempat tes yang hasilnya keluar cepat;
  • Lakukan tes PCR dari jauh hari. Test PCR maupun antigen sebaiknya di lakukan H-1 atau H-2 sebelum keberangkatan, jangan lupa pastikan pilih tempat test yang sudah terafiliasi oleh Kemenkes ya Bu;
  • Jangan vaksin di hari keberangkatan agar tidak terburu-buru dan meminimalisir risiko demam dan lainnya pasca vaksin; dan
  • Persiapkan berkas dari jauh hari. Hal ini berguna agar tidak ada satupun berkas yang tertinggal pada hari keberangkatan.

Meskipun aturan naik pesawat di masa PPKM darurat cukup aman dilakukan, namun alangkah lebih baik jika tidak terlalu darurat sebaiknya tunda untuk bepergian ke luar rumah baik melalui jalur darat, laut maupun udara ya Bu. Jika terpaksa pergi, jangan lupa selalu menerapkan protokol 5 M dengan ketat dan apabila merasa sedang tidak enak badan ada baiknya untuk menunda keberangkatan demi kepentingan bersama.

Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih