Kehamilan

Nggak Pakai Ribet, Ini Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Nggak Pakai Ribet, Ini Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Salah satu keuntungan memiliki asuransi kesehatan dari pemerintah adalah bisa melahirkan dengan BPJS. Cara melahirkan dengan BPJS terbilang cukup diuntungkan karena hemat dan pelayanan yang didapat pun baik. 

Selain itu, apapun metode persalinannya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Pemeriksaan selama kehamilan pun dijamin beserta obat-obatan dan vitamin yang diresepkan. Bila Ibu bermaksud untuk melahirkan dengan BPJS, cari tahu lebih banyak infonya pada artikel ini ya.

Syarat Melahirkan dengan BPJS


1. Sudah memiliki Kartu BPJS

Syarat melahirkan dengan BPJS adalah sudah terdaftar sebagai keanggotaan BPJS dan memiliki kartu. Apabila Ibu belum memiliki kartu BPJS, Ibu perlu mengurus pembuatan kartu terlebih dahulu dengan mengumpulkan persyaratan seperti fotocopy KK, KTP, pas foto 3x4 dan fotokopi buku tabungan. 

Pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke kantor BPJS atau secara online melalui website BPJS kesehatan. Ibu juga akan diminta memilih puskesmas atau klinik fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pengobatan dengan BPJS.

Puskesmas atau klinik inilah yang akan menjadi faskes pertama Ibu saat memeriksakan kehamilan hingga menjelang persalinan. Apabila nantinya kehamilan Ibu sehat dan tidak memerlukan tindakan medis lebih lanjut, maka Ibu tidak dirujuk ke Rumah Sakit. 

Tetapi apabila kehamilan Ibu memiliki risiko tinggi, Ibu juga dibekali dengan surat rujukan untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit.

2. Rutin membayar iuran BPJS setiap bulannya

Setelah memiliki kartu, Ibu juga berkewajiban untuk membayar iuran rutin setiap bulannya sesuai dengan kelas yang Ibu pilih. Bila hingga menjelang persalinan masih terdapat tunggakan pembayaran, maka Ibu akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

3. Usia kehamilan cukup bulan sudah memasuki 38 minggu

Syarat melahirkan dengan BPJS berikutnya adalah usia kandungan yang cukup bulan. Biasanya, jika kehamilan tidak memiliki masalah berarti, maka Ibu akan diperiksa dan ditangani oleh bidan puskesmas atau klinik sampai proses persalinan. 

Tetapi apabila kehamilan Ibu termasuk dalam kehamilan risiko tinggi, maka Ibu akan dibuatkan surat rujukan untuk melahirkan dengan BPJS di Rumah Sakit.

Biasanya, rujukan ini diberikan pada usia kehamilan 38 minggu. Tetapi bila sebelum usia kehamilan 38 minggu Bidan menemukan ada masalah, surat rujukan akan segera diberikan agar Ibu dapat memeriksakan diri ke dokter kandungan di Rumah Sakit.

4. Persalinan gawat darurat ditanggung BPJS dengan pemeriksaan lebih lanjut

Melahirkan dengan BPJS juga mencakup persalinan gawat darurat, lho. Bila Ibu merasakan ada masalah pada kehamilan dan ditangani di Unit Gawat Darurat, Ibu bisa menggunakan BPJS tanpa memerlukan surat rujukan lagi. 

Dengan syarat, saat pemeriksaan berlangsung, terbukti bahwa keadaan kehamilan ini gawat darurat dan membutuhkan penanganan persalinan segera.

Bila syarat sudah terpenuhi, Ibu bisa melahirkan dengan BPJS di Rumah Sakit baik secara normal maupun caesar sesuai dengan diagnosa Dokter. Nah, bagaimana prosedur dan langkah melahirkan dengan BPJS jika syarat sudah terpenuhi?

Prosedur Melahirkan Dengan BPJS


  1. Bila kehamilan Ibu berisiko rendah, Ibu hanya perlu datang ke puskesmas atau klinik yang menyediakan layanan persalinanTetapi jika pada faskes pertama tersebut tidak tersedia layanan persalinan dan bidan yang menangani, maka Ibu bisa langsung ke Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan.
  2. Datang ke Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan dari faskes pertama dan buku catatan kehamilan, menemui dokter kandungan (pemeriksaan poli). Dokter akan memeriksa keadaan Ibu dan melihat buku catatan kehamilan. Ibu juga akan diperiksa apakah sudah mengalami kontraksi, apakah cairan ketuban aman, atau apakah sudah muncul pembukaan lahiran.
  3. Jika selama pemeriksaan Ibu dinyatakan siap bersalin, maka Ibu akan diminta untuk mengurus prosedur administrasi persalinan ke bagian BPJS centre di Rumah Sakit dan rawat inap.
  4. Selanjutnya Ibu dapat melahirkan dengan BPJS menggunakan metode persalinan sesuai anjuran Dokter.
  5. Nantinya setelah bayi lahir, biasanya Ayah akan diminta langsung mengurus BPJS bayi berbekal surat kelahiran dari Rumah Sakit, fotocopy KTP Ayah & Ibu, fotocopy KK, dan fotocopy kartu BPJS Ibu. Ini bertujuan agar biaya perawatan bayi sejak lahir hingga nantinya pulang dapat sepenuhnya ditanggung juga oleh BPJS.

Jika Ibu bertanya-tanya apakah ada biaya tambahan di luar biaya BPJS, jawabannya adalah tidak. Pelayanan yang diberikan sudah disesuaikan dengan ketentuan BPJS. 

Kecuali jika setelah diberikan perawatan dan obat-obatan sesuai BPJS Ibu belum menunjukkan tanda membaik, barulah Ibu disarankan untuk mengeluarkan biaya tambahan yang biasanya berupa obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS.

Lalu, seberapa besar sebenarnya biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS?

Biaya Melahirkan dengan BPJS


Melansir dari Panduan BPJS, berikut adalah tarif standar persalinan yang ditanggung BPJS:

1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 4 kali pemeriksaan, dengan bilangan Rp 200.000. Ini merupakan pemeriksaan kehamilan baik USG maupun non USG.

2. Biaya persalinan normal sebesar Rp 600.000

3. Pemeriksaan PNC (post natal care) atau pemeriksaan fisik dan mental setelah melahirkan sebesar Rp 25.000

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, Rp 175.000. Ini merupakan pelayanan tindakan emergency dasar pada Ibu dan bayi.

5. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi & neonatal Rp 125.000

6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED sebesar Rp 750.000

7. Pelayanan pemasangan KB IUD pasca melahirkan Rp 125.000

8. Pelayanan KB MOP / Vasektomi sebesar Rp 350.000

Sedangkan untuk persalinan caesar, berikut rincian biaya yang ditanggung:

1. Operasi Caesar Ringan:

  • Kelas 3: Rp 5.257.900
  • Kelas 2: Rp 6.285.500
  • Kelas 1: Rp 7.333.000

2. Operasi Caesar Sedang

  • Kelas 3: Rp 5.780.000
  • Kelas 2: Rp 6.936.000
  • Kelas 1: Rp 8.092.000

3. Operasi Caesar Berat

  • Kelas 3: Rp 7.915.300
  • Kelas 2: Rp 9.498.300
  • Kelas 1: Rp 11.081.400

Biasanya biaya ini belum termasuk dokter dan kamar rawat. Tetapi jangan khawatir, Bu. Karena semua biaya ini ditanggung BPJS dan pasien tidak diperkenankan membayar selisih.

Nah, ternyata melahirkan dengan BPJS tidak seribet yang dibayangkan, bukan? Adakah Ibu di sini yang sedang bersiap melahirkan dan berencana melahirkan dengan BPJS?

Editor: Dwi Ratih