Kelahiran

DPR Usulkan Rencana Cuti Hamil 6 Bulan, Yuk Pahami Aturannya!

DPR Usulkan Rencana Cuti Hamil 6 Bulan, Yuk Pahami Aturannya!

Cuti melahirkan merupakan momen yang selalu dinanti bagi para Ibu bekerja. Di momen setelah melahirkan, biasanya para Ibu akan memaksimalkan waktu sebaik mungkin agar bisa mendapatkan bonding selama 3 bulan masa cuti.

Namun, ketika masa cuti berakhir rasanya sedikit berat bagi para Ibu untuk kembali ke realita alias kembali bekerja. Rasanya waktu 3 bulan belumlah cukup untuk mencurahkan kasih sayang buat si kecil.

Seolah menjawab keluhan para Ibu, baru-baru ini Pemerintah melalui agenda Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengusulkan cuti hamil 6 bulan. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Menurut Puan, RUU ini sengaja diperjuangkan agar memaksimalkan tumbuh kembang anak. Sehingga nantinya permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari, karena sang Ibu bisa lebih maksimal dalam mengurus sang anak di rumah.

Lalu, hal apa saja sih yang perlu dipahami dari cuti hamil 6 bulan tersebut? Apakah dengan cuti hamil 6 bulan, Ibu tetap mendapatkan gaji full? Yuk kita bahas dalam ulasan berikut ini!

Bagaimana dengan cuti melahirkan di negara lain? 

Di Indonesia, pasal yang mengatur cuti melahirkan bagi tiap Ibu bekerja terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dengan diberikan 3 bulan cuti melahirkan. Namun, belakangan waktu 3 bulan dirasa belum cukup bagi para Ibu untuk memberikan nutrisi terutama ASI bagi bayinya.

Jika melansir International Labour Organization beberapa negara di dunia pun sudah sejak lama menerapkan cuti hamil dengan waktu yang cukup lama. Contohnya seperti:

1. Bulgaria (58,6 minggu)

2. Yunani (43 minggu)

3. Inggris Raya (39 minggu)

4. Slovakia (34 minggu)

5. Kroasia (30 minggu)

Bahkan tak hanya itu saja lho Bu, walau masa cuti melahirkan yang diberikan cukup lama para Ibu tetap diberikan pilihan jika hendak memperpanjang masa cutinya. Negara Estonia dan Austria menjadi contoh negara yang memberlakukan hal tersebut.

Lebih dari 120 negara di seluruh dunia pun memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan yang dibayar secara legal. Meskipun tidak semua perusahaan memberikan gaji secara full pada para Ibu bekerja yang mengajukan cuti melahirkan.

Hal yang perlu dipahami dari RUU KIA


Sejatinya, RUU KIA yang diperjuangkan para anggota DPR belakangan memang menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age). Mereka menganggap bahwa masa ini merupakan periode krusial bagi tumbuh kembang seorang anak. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tiap Ibu wajib mendapat waktu yang cukup saat memberikan ASI eksklusif bagi anak-anaknya, tak terkecuali bagi Ibu bekerja. Sehingga masa cuti hamil 6 bulan dianggap cukup tepat agar Ibu bisa lebih memaksimalkan waktu dalam mengurus anak-anaknya.

Berikut adalah isi dari RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi Ibu bekerja:

Pasal 4

Setiap Ibu berhak:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga.

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Ibu tetap dapat gaji full?


Menurut RUU KIA, selama cuti hamil 6 bulan perusahaan dilarang untuk memberhentikan karyawannya. Bahkan perusahaan wajib membayar gajinya full di 3 bulan pertama saat cuti.

Besaran gaji 3 bulan pertama wajib diberikan 100%, dan 3 bulan berikutnya dibolehkan hanya 75%. Hal tersebut dijelaskan dalam BAB II Pasal 5 Ayat (2) dalam RUU KIA.

ILO juga menegaskan, salah satu hal yang paling penting dalam melindungi Ibu bekerja saat hamil adalah adanya jaminan hukum bagi wanita hamil bahwa mereka tidak akan kehilangan pekerjaan meski hamil, cuti melahirkan atau keguguran.

Hal ini menjadi penting untuk ditegaskan bagi tiap perusahaan di dunia. Tujuannya agar kehamilan tak lagi menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan dan meniti karier.


Editor: Atalya