Kelahiran

Tata Cara Adopsi Bayi Lewat Jalur yang Resmi

Tata Cara Adopsi Bayi Lewat Jalur yang Resmi

Siapa, sih, yang tidak ingin memiliki keturunan? Memiliki anak untuk dicintai, impian untuk memiliki keluarga yang utuh, dan harapan agar di hari tua kita nanti, akan ada anak yang senantiasa menemani, serta mendoakan kita. 

Tidak sedikit dari pasangan yang bertahun-tahun menanti kehadiran seorang anak, tidak sedikit pula yang pada akhirnya belum berkesempatan memiliki buah hati. Bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan, bisa melakukan prosedur seperti IVF. Lainnya yang bisa dicoba, misalnya:

  • Invitro maturation atau IVM
     Cara ini dilakukan dengan mengambil sel telur yang kemudian ‘dimatangkan’ di lab. Prosedur ini bisa dilakukan untuk mengurangi ketidaknyamanan yg ada pada prosedur IFV.
  • Intrauterine insemination atau IUI
     Adalah proses memasukkan sperma yang sudah melalui pemeriksaan ke dalam rahim melalui suatu alat. Proses ini disarankan bagi pasangan di mana suami mengalami ketidaksuburan.
  • Injeksi sperma intrasitoplasma (ICSI)
     Adalah penyuntikan sperma secara langsung ke inti dari sel telur. Prosedur ini bisa dilakukan bagi pasangan di mana suami mengalami gangguan kesuburan parah.

Jika mengalami kendala atau pasangan tidak menempuh jalur medis, masih ada harapan lain untuk tetap memiliki anak, yaitu dengan mengangkat anak atau adopsi bayi.

Ada beberapa alasan yang mungkin menjadi pemicu seseorang berkeinginan untuk adopsi bayi, di antaranya:

  • Tidak dapat memiliki anak kandung;
  • Mengangkat anak untuk ‘pancingan’;
  • Karena rasa iba terhadap anak yang tidak memiliki orangtua atau tidak mampu; dan
  • Hanya memiliki anak laki-laki atau perempuan saja.

Nah, jika Ayah dan Ibu berminat untuk adopsi bayi, ketahui dulu syarat adopsi bayi baru lahir dan biaya adopsi bayi.

Bu, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkat. 

Prinsip-Prinsip Pengangkatan Anak


  1. Ditulis dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan demi kepentingan yang terbaik bagi anak, dan dilakukan berdasarkan adat setempat serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. 
  3. Antara calon orangtua angkat dan anak angkat harus beragama yang sama, hal ini tertera pada Pasal 3 PP Adopsi.
  4. Jika asal-usul dan agama anak angkat tidak diketahui, maka agama anak tersebut akan disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat di mana anak tersebut ditemukan.
  5. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, bisa dilakukan sebagai upaya terakhir. 
  6. Tertera pada Pasal 6 PP Adopsi, dengan memperhatikan kesiapan anak, orangtua angkat wajib memberitahukan pada anak angkatnya, mengenai asal-usul anak tersebut dan orangtua kandungnya.

Mengutip dari situs indonesia.go.id, inilah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk pengangkatan anak.

Prosedur pengangkatan anak memiliki dasar aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam PP 54/2007 tersebut, peraturan mengenai pengangkatan anak dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia.
  2. Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
  3. Oleh orangtua tunggal.

Syarat Pengangkatan Anak Secara Resmi

Tata cara adopsi bayi baru lahir, simak sampai akhir ya!

  1. Calon orangtua angkat atau COTA, mengajukan surat permohonan
    Untuk pengajuan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia, dan antara Warga Negara Indonesia orangtua tunggal dengan Warga Negara Indonesia, permohonan adopsi anak bisa diajukan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan untuk pengajuan adopsi oleh orangtua Warga Negara Indonesia dengan anak Warga Negara Asing, maka permohonan wajib diajukan ke Kementrian Sosial.
  2. Dibentuknya Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau TIPPA
     Setelah surat pengajuan diterima oleh Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial, maka langkah selanjutnya adalah pembentukkan TIPPA. Di Dinas Sosial Provinsi, TIPPA dipimpin oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kementerian Sosial, TIPPA dipimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial beserta anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan dan Polri.
  3. TIPPA mengirim Peksos ke rumah calon orangtua yang hendak mengadopsi anak
    Pada tahap ini, TIPPA mengirim Tim Pekerja Sosial ke rumah calon orangtua angkat, guna menguji kelayakan dari beberapa sisi, seperti psikologi, sosial, ekonomi dan aspek-aspek yang terkait lainnya. Kegiatan kunjungan oleh Peksos ini dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu enam bulan.
  4. Tim Peksos menyampaikan laporan
    Tahap selanjutnya adalah Tim Peksos menyampaikan hasil pemantauannya kepada TIPPA.
  5. TIPPA akan meminta persyaratan pada calon orangtua angkat
    Berdasarkan rekomendasi dari Tim Peksos, TIPPA akan meminta beberapa persyaratan atau kelengkapan pada calon orangtua (persyaratan ini akan dijabarkan dibawah).
  6. Mensos memberikan rekomendasi pengangkatan anak
    Jika calon orangtua angkat telah menyelesaikan persyaratan yang telah diminta oleh TIPPA, maka Mensos akan memberikan rekomendasi.
  7. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak
    Dengan terbitnya surat ini, maka orangtua angkat diberikan hak pengasuhan sementara, yaitu selama enam bulan.
  8. Evaluasi akhir
    Setelah menyelesaikan masa pengasuhan sementara dan hasilnya dinilai baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan, jika hasilnya belum memenuhi persyaratan, maka pengangkatan akan ditunda.

Kelengkapan yang Dibutuhkan untuk Adopsi Bayi


  • Calon orangtua wajib berstatus menikah, dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal empatpuluh lima tahun.
  • Memiliki bukti pernikahan yang sah dan telah menikah setidaknya lima tahun.
  • Memberikan surat keterangan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
  • Memberikan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan.

Ada pula informasi lainnya tentang kelengkapan syarat adopsi bayi baru lahir yang diterangkan oleh situs dinsos.jogjaprov.go.id, yaitu:

  • Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka calon orangtua angkat wajib datang ke Instansi Sosial Provinsi dan panti atau yayasan terkait, guna melakukan pencatatan data. 
  • COTA melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
  • Cota wajib bersedia untuk melaporkan perkembangan anak yang diangkat setiap tahun hingga anak berusia delapanbelas tahun, serta bersedia dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh instansi sosial setempat.

Kelengkapan lain yang dibutuhkan berupa:

  • Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orangtua angkat, yang dikeluarkan oleh dokter terkait.
  • Salinan akta kelahiran calon orangtua angkat.
  • Salinan Kartu Keluarga dan KTP calon orangtua angkat.
  • Surat pernyataan persetujuan calon anak angkat (CAA) dengan materai, bagi anak yang sudah mampu memberikan pendapatnya pada Tim Peksos.
  • Surat pernyataan bermaterai oleh calon orangtua angkat, yang berisikan bahwa keinginannya untuk adopsi bayi untuk kepentingan si anak dan untuk melindungi. 
  • Surat pernyataan bermaterai oleh calon orangtua angkat, yang berisikan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandungnya dengan perlakuan yang sama, sesuai dengan hak dan kebutuhan anak. 
  • Akta kelahiran calon anak angkat.
  • Foto calon orangtua angkat dan foto calon anak angkat.
  • Surat penyerahan anak dari panti atau yayasan kepada calon orangtua angkat.
  • Surat pernyataan bahwa calon orangtua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya serta orangtua kandungnya, dst.

 Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat, silakan cek di tautan yang tertera, ya.

Ada pula proses pengangkatan anak secara privat dan secara adat, yaitu:

Syarat Adopsi Bayi Lahir Secara Privat


Adalah pengangkatan anak secara privat, dilakukan oleh COTA dengan orangtua kandung, wali ataupun kerabat di pengadilan. Proses ini juga mewajibkan calon orangtua angkat untuk menyerahkan kelengkapan dokumen dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Langkah-langkah dan kebutuhan berkasnya kurang lebih serupa dengan informasi sebelumnya. 

Pengangkatan Anak Secara Adat


Tata cara dan persyaratan tentang pengangkatan anak secara adat yang kami rangkum dari situs yayasansayapibu.or.id, sebagai berikut.

  • Pengangkatan anak menurut hukum adat yang masih berlaku di suatu komunitas, atau di tempat tinggal (wilayah) anak tersebut.
  • Pelaksaan pengangkatan anak disahkan oleh tokoh adat.
  • Pengangkatan anak yang tidak disahkan oleh Pengadilan Negeri, dicatatakan ke Dinas Sosial Provinsi dan catatan sipil (serta pihak terkait lainnya).
  • Pengangkatan anak tersebut dapat diajukan pengesahannya ke Pengadilan, dengan mengikuti seluruh persyaratan (lihat persyaratan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia).  

Itulah tata acara dan syarat adopsi bayi yang berlaku. Ternyata panjang dan tidak semudah itu, ya. Ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan sebelum Ibu dan Ayah mengajukan permohonan pengangkatan anak, intinya adalah Ibu dan Ayah harus dalam keadaan sehat dan mapan.

Bagaimana soal biayanya? Apakah mahal pula? Dalam proses pengangkatan anak, calon orangtua angkat tidak dipungut biaya, alias gratis. Namun, jika Ibu dan Ayah ingin tahu biaya adopsi panti asuhan, sebaiknya mencari informasi dari yayasan yang terkait, ya. Selain itu, setiap panti asuhan mungkin pula punya peraturan tambahan mengenai proses pengangkatan anak di tempatnya. Perlu diketahui pula, bahwa nggak semua panti asuhan mengizinkan anak asuhnya untuk diadopsi.

So, Bu, kita seringkali melihat orang melontarkan komentar saat melihat anak yang tengah kesulitan, terlebih lagi ketika anak tersebut menawan secara fisik. Contoh komentar tersebut misalnya, ‘Duh, lucu sekali, boleh tidak saya adopsi saja?’

Faktanya, tidak semudah itu, ya, Ibu dan Ayah mesti mengikuti proses yang panjang. Mengadopsi anak lewat jalan yang benar dan resmi seperti ini, membantu menjamin bahwa tidak ada masalah di kemudian hari.

Lalu bagaimana jika ternyata permohonan untuk adopsi bayi belum diterima? Atau mungkin Ibu dan Ayah terkendala sesuatu? Ibu dan Ayah tetap bisa, kok, merawat anak-anak yang membutuhkan tersebut. Misalnya, nih, dengan menjadi donatur, ada panti yang menerima apa pun yang Ibu donasikan, ada juga yang menyediakan paket donasi. Bahkan ada pula panti yang mengizinkan Ibu dan Ayah berkunjung untuk bisa lebih dekat dengan anak-anak yang Ibu dan Ayah bantu. 

Berikut adalah contoh yayasan untuk adopsi bayi:

1. Yayasan Sayap Ibu

Yayasan yang diresmikan pada tahun 1955 ini sudah terkenal sejak lama dan tidak perlu diragukan lagi akreditasinya. Yayasan Sayap Ibu berpusat di Jakarta, tepatnya di Jl. Barito II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, Yayasan Sayap Ibu juga ada di beberapa daerah, seperti Jogyakarta dan Banten. Untuk memberikan donasi, Ibu dan Ayah bisa mengecek kebutuhan anak pada akun IG Yayasan Sayap Ibu.

2. Yayasan Metta Mama dan Maggha

Yayasan ini berlokasi di Jl. Gunung Lawu, Denpasar, Bali. Selain terbuka untuk adopsi bayi, yayasan ini juga memiliki sebuah program yang dinamakan dengan ‘Guardian Angel’. Pada program ini, membuka kesempatan untuk donatur untuk menyumbang kebutuhan bayi setiap bulan. Program ini telah dikelompokkan dalam beberapa paket yang bisa Ibu cek di akun IG nya.

Itulah tata acara adopsi bayi yang sah menurut hukum yang berlaku. 

Penulis: Stephanie
Editor: Dwi Ratih