Keluarga

5 Rukun Nikah Yang Wajib Diketahui

5 Rukun Nikah Yang Wajib Diketahui

Menikah merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam. Tujuan pernikahan salah satunya adalah membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis sampai maut memisahkan sebagai sepasang suami istri.

Namun untuk melangsungkan pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, menikah merupakan janji suci antar sepasang laki laki dan perempuan di hadapan Allah SWT dengan dihadiri para saksi dan wali yang ada.

Sebelum melangsungkan pernikahan, sepasang calon pengantin juga harus memahami 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Apabila tidak dapat terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama.

Nah, buat Ibu yang sedang mempersiapkan pernikahan untuk saudara ada baiknya ketahui terlebih dahulu 5 rukun nikah dalam Islam berikut ini ya.

5 rukun nikah menurut Islam


Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada beberapa rukun dan syarat yang harus diketahui. Agar pernikahan yang dilangsungkan sah menurut agama dan negara maka wajib memenuhi 5 rukun nikah berikut ini:

1. Harus ada mempelai laki laki

Pelaksanaan pernikahan dimulai dengan prosesi akad nikah, wajib hukumnya bagi mempelai pria untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan. Perlu diingat bahwa akad nikah adalah proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai perempuan ke mempelai laki laki. Jadi kehadiran mempelai laki laki sangat penting dalam hal ini ya Bu.

2. Harus ada mempelai perempuan

Sama halnya dengan laki laki rukun nikah yang  kedua adalah adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Tapi perlu diingat ya Bu, sebab ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang perempuan haram untuk diperistri misalnya sebagai berikut:

  • Adanya pertalian darah;
  • Hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan dengan mempelai laki laki; dan
  • Calon mempelai perempuan sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah. Masa idah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.

3. Adanya wali nikah untuk mempelai perempuan

Jika calon pengantin laki laki dan perempuan sudah ada maka dalam suatu pernikahan juga diperlukan seorang wali untuk mempelai perempuan. Wali nikah paling utama adalah Ayah kandung.

Akan tetapi jika Ayah kandung telah tiada atau berhalangan hadir karena kondisi mendesak, seseorang yang berhak menjadi wali adalah kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah. Selain itu, keluarga mempelai perempuan yang berhak menjadi wali di antaranya adalah, ayah, kakek dari pihak ayah, kakak atau adik laki-laki seAyah, paman dari keluarga ayah serta keponakan laki laki dari pihak ayah.

4. Harus ada dua orang laki laki sebagai saksi nikah

Rukun nikah yang selanjutnya adalah menghadirkan dua orang laki-laki sebagai saksi saat ijab kabul. Nah, kedua saksi ini harus memenuhi enam syarat yaitu, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, sudah akil baligh, berakal, adil dan merdeka.

Arti merdeka ini berarti tidak berstatus budak atau tawanan pihak lain. Dua orang yang bisa menjadi saksi pernikahan adalah keluarga, tetangga ataupun orang yang dipercaya oleh kedua mempelai.

5. Harus ada ijab dan qabul

Ijab dan qabul dimaknai sebagai pengucapan janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi nikah.

Melalui ijab dan qabul, mempelai laki-laki menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas calon istrinya.

Dengan kata lain, suatu pernikahan dapat dikatakan sah dalam agama Islam setelah mempelai laki-laki mengucapkan ijab dan qabul. Biasanya penghulu meminta agar ijab qabul diucapkan dalam satu nafas tegas sehingga pernikahan dianggap sah.

5 syarat nikah menurut Islam


1. Kedua mempelai harus beragama Islam

Jika calon pengantin menikah dengan syariat Islam artinya mereka haruslah beragama Islam. Apabila salah satu mempelai non muslim dan pernikahan dilakukan menggunakan tata cara Islam, maka dianggap tidak sah.

2. Mempelai laki laki bukan mahrom bagi calon istri

Pernikahan dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan darah. Oleh karenanya penting untuk mengecek silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan ya Bu.

3. Mempelai laki laki mengetahui wali akad nikah

Saat hendsk melangsungkan pernikahan makan calon mempelai laki laki wajib mengetahui wali dari calon istrinya.

Apabila wali nikah dari pihak keluarga perempuan tidak memungkinkan untuk hadir (meninggal atau berhalangan datang karena kondisi tertentu) maka bisa menghadirkan seorang wali hakim untuk menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

Tapi wali hakim sendiri tidak boleh berasal dari keluarga ya Bu. Wali hakim harus ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

4. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Pernikahan akan dianggap tidak sah jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Sebab saat seseorang melaksanakan ibadah haji maka diharamkan untuk melangsungkan pernikahan.

5. Menikah tanpa unsur paksaan

Pernikahan yang dilakukan tidak boleh ada unsur paksaan baik dari pihak mempelai laki laki maupun perempuan. Oleh karenanya, pernikahan harus didasarkan karena perasaan cinta, keinginan dan keikhlasan kedua mempelai untuk memulai hidup bersama. 

Hukum dan rukun nikah


Hukum dan rukun nikah dalam Islam sebenarnya adalah wajib dengan syarat apabila seseorang telah mampu untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu,  menikah bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Untuk menjalankan hukum nikah maka calon kedua mempelai wajib terlebih dahulu menerapkan 5 rukun nikah yang disebutkan di atas ya Bu.

Apakah akibat pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah?


Mengutip Islam NU akibat pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah adalah sebagai berikut:

  • Pernikahan syighar

Pernikahan syighar adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar, dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contohnya ungkapan akadnya, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu.”Akad ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.

  • Pernikahan mut‘ah

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, “Aku menikahimu selama satu bulan,” dan lain sebagainya.

  • Pernikahan orang ihram

Tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik uhram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya

  • Pernikahan dengan beberapa akad, di mana dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki;
  • Pernikahan perempuan dalam masa iddah;
  • Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah;
  • Pernikahan seorang muslim dengan perempuan non-muslim;
  • Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain; dan
  • Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non-muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki muslim.

Lalu apakah mahar termasuk rukun nikah?


Menurut Hukum Online mahar adalah pemberian wajib dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Adanya mahar atau maskawin tidak menjadi rukun nikah sehingga pada waktu akad nikah, mahar tidak disebut sebagai syarat untuk sahnya perkawinan.

Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang tidak ada batas jumlah minimal dan maksimalnya. Mahar merupakan simbol kesanggupan suami untuk memikul kewajibannya sebagai suami dalam perkawinan, agar mendatangkan kemantapan dan ketenteraman hati istri. Nah, itu tadi adalah ulasan mengenai 5 rukun nikah yang wajib diketahui ya Bu. Semoga bermanfaat!

Editor: Dwi Ratih