Keluarga

Awas Kena Sanksi Tegas, Ini Aturan Karantina Terbaru

Awas Kena Sanksi Tegas, Ini Aturan Karantina Terbaru

Dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia, maka berubah pula lah peraturan karantina terbaru. Ibu dan keluarga berniat kembali ke tanah air atau malah berencana liburan keluar negeri?

Per 2 November 2021, kasus aktif nasional tercatat 11.629 kasus atau 0,3 persen dari total kasus. Jumlah pasien yang sembuh mencapai 96,3 persen dari 143 ribu orang meninggal dunia. Adapun konfirmasi harian per 2 November sebanyak 612 kasus dan 868 kasus pulih.

Perubahan aturan karantina terbaru

awas-kena-sanksi-tegas-ini-aturan-karantina-terbaru-1

Satgas COVID-19 baru saja mengeluarkan aturan terbaru karantina WNI dari luar negeri. Jika dahulu pendatang harus karantina selama 5 hari, aturan terbaru karantina dari luar negeri cukup 3 hari saja!

“Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari bagi PPI yang memenuhi syarat. Peraturan karantina terbaru ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.”, ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkapkan bahwa penyesuaian aturan terbaru karantina dari luar negeri ini telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak termasuk pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skrining. Aturan karantina terbaru ini berlaku sejak 2 November 2021.

Namun, ada beberapa pihak yang kontra dengan aturan karantina terbaru ini. Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa karantina kedatangan internasional minimal 7 hari. 

Ia menilai masa karantina 7 hari adalah waktu yang paling ideal dan aman. Kenyataannya, masa karantina justru dipangkas mulai dari 8 hari, menjadi 5 hari, dan sekarang menjadi 3 hari.

Persyaratan aturan karantina terbaru

awas-kena-sanksi-tegas-ini-aturan-karantina-terbaru-2

Aturan terbaru karantina WNI dari luar negeri yang hanya selama 3 hari ini cuma berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi: 

  • Vaksinasi sudah lengkap (2 dosis); dan
  • Hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan tes antigen pada H-1 bagi yang sudah divaksinas dua kali dan hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali. Dengan demikian, hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Keputusan ini harus diawasi bersama dan perlu terus untuk diterapkan protokol kesehatan (prokes), mengingat berbagai kegiatan besar bertaraf nasional maupun internasional akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat. 

Perhelatan nasional dan internasional tersebut seperti Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike di Mandalika, dan berbagai acara Badminton (Indonesia Masters, BWF, Indonesia Open, World Tour Finals) di Bali.

Perhelatan Internasional lainnya seperti rangkaian acara pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang direncanakan akan dimulai pada awal Desember 2021.

Aturan terbaru karantina dari luar negeri

awas-kena-sanksi-tegas-ini-aturan-karantina-terbaru-3

Melalui SE Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2021, berikut peraturan karantina terbaru:

  • Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis: wajib karantina 5 x 25 jam; dan
  • Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis: wajib karantina 3 x 24 jam.

SE tersebut juga menjelaskan aturan karantina terbaru bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing. Selain itu, masyarakat juga harus melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan:

  • Pada hari ke-4 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5x24 jam; dan
  • Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

SE 20 tahun 2021, juga membahas aturan terbaru karantina WNI dari luar negeri. Ketentuannya adalah:

  • Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (EntryPoint), Tempat Karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya yang ditanggung pemerintah
  • Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana yang dimaksud pada poin atas, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Sanksi tegas bagi yang tidak patuh

awas-kena-sanksi-tegas-ini-aturan-karantina-terbaru-4

Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina akan ditegakkan. Ini merujuk pada salah satu kasus seorang influencer yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

Kedisiplinan harus ditegakkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. Jika masyarakat ngotot melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Sanksi tegas jika melanggar aturan karantina sesuai dengan pasal 14 undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Prinsip dari aturan karantina terbaru ini adalah menghimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit.

Itulah informasi terkait aturan karantina terbaru. Pastikan Ibu memahaminya ya jika hendak pergi ataupun kembali ke tanah air.

Editor: Dwi Ratih