Bagaimana Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita?
Sudah tahukah Ibu bahwa ada kebijakan BLT Ibu Hamil dan Balita? Bisakah BLT Ibu hamil dan balita didapatkan dengan mendaftar online?
Sejak awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020, pemerintah sebenarnya sudah beberapa kali mengucurkan dana berupa bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program bantuan dari pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat bertahan hidup di masa pandemi ini dengan memanfaatkan bantuan langsung tunai secara efisien.
BLT Ibu Hamil dan Balita
Kali ini pemerintah akan memberikan dana bantuan sosial dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Ibu hamil dan balita. Program bantuan sosial PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020. Bantuan yang diberikan ini ditujukan agar masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi dapat terpenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun sekaligus sebagai usaha pencegahan stunting.
Seperti yang dilansir dari indonesia.go.id, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan mulai dari 900 ribu rupiah hingga 3 juta rupiah per tahunnya. Dengan demikian, total BLT Ibu hamil dan balita sebesar 6 juta rupiah per tahunnya dengan rincian BLT Ibu hamil dan BLT balita masing-masing sebesar 3 juta rupiah.
Waktu Penyaluran
Pemerintah mengalokasikan penerima BLT buat Ibu hamil dan balita sebanyak 10 juta keluarga dalam waktu satu tahun dengan masa pencairan 4 kali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Keluarga yang memenuhi prasyarat BLT dapat mengambil BLT melalui beberapa bank yang sudah ditunjuk. Bank-bank tersebut adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
BLT ibu hamil dan balita syaratnya apa sajakah?
Persyaratan BLT Ibu hamil dan Balita
Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH ada dua komponen yang ada pada keluarga. Komponen pertama adalah ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH untuk anak usia SD hingga SMA.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnandi mengungkapkan bahwa ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Untuk mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita syaratnya sangat gampang. Berikut persyaratan BLT buat ibu hamil dan balita.
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jika belum memiliki KPS, Ibu dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Ada dua komponen rincian BLT PKH:
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan tiga juta rupiah per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan tiga juta rupiah per tahun.
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan 900 ribu rupiah per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan 1,5 juta rupiah per tahun; dan
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan 2 juta rupiah per tahun.
Untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing sebesar 2,4 juta rupiah per tahun.
Syarat mendapatkan KPS
Ternyata, untuk mendapatkan KPS ada beberapa langkah yang harus Ibu lakukan. Langkah-langkah tersebut adalah:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW setempat.
- Mengikuti alur pendaftaran yang biasanya baru akan sampai ke kelurahan setempat.
- Data calon penerima biasanya segera diproses dan aman mendapatkan pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Data yang telat diisi oleh calon penerima program ini kemudian diproses secara paralel dan bersamaan oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
- Setelah verifikasi selesai, calon penerima bantuan sosial akan memiliki rekening di bank tertentu dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera atau dikenal juga dengan nama KPS.
Pendaftaran
Mungkinkah mengurus BLT ibu hamil dan balita daftar online? Sesuai informasi yang tercantum pada mekanisme calon KPM PKH, tidak disebutkan mekanisme pendaftaran online. Pendaftran dilakukan secara offline dengan cara membawa identitas diri berupa KTP dan KK ke desa dan kelurahan setempat. Begini tata cara daftar PKH BLT Ibu hamil dan balita.
- Warga mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran dibahas dalam musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal dan usulan baru.
- Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani pimpinan dan perangkat desa lain untuk menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir digunakan dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data menggunakan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatat operator desa atau kecamatan dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline, yang diekspor berupa file extention SIKS.
- File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang kemudian disampaikan serta disahkan gubernur dan diteruskan pada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.
- Untuk melihat blt Ibu hamil dan balita daftar online dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK calon penerima.
Itulah informasi seputar BLT Ibu hamil dan balita sebesar 3 juta rupiah yang harus Ibu ketahui. Mendapatkan BLT ibu hamil dan balita syaratnya sangat mudah bukan?
Penulis: Zeneth Thobarony
Editor: Dwi Ratih