Keluarga

Berencana Mudik Lebaran? Patuhi Syarat Mudik 2022 Ini!

Berencana Mudik Lebaran? Patuhi Syarat Mudik 2022 Ini!

Ada yang berbeda dari suasana lebaran tahun ini. Nggak seperti tahun-tahun sebelumnya, lebaran tahun ini kita sudah diperbolehkan mudik lho!

Hal ini bahkan disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Beliau mengatakan bahwa tahun ini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan syarat sudah menyelesaikan vaksin ketiga atau booster.

Vaksin booster ini menjadi syarat mudik utama untuk berkendara baik menggunakan transportasi kereta, mobil, pesawat maupun kapal laut. Tujuannya untuk menghindari lonjakan kasus di tengah pergerakan masyarakat yang tinggi menjelang hari raya.

Tentu saja hal ini disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Terutama bagi mereka yang sudah dua lebaran terpaksa tidak mudik ke kampung halaman demi menghindari penularan Covid-19.

Akan tetapi selain vaksinasi dosis lengkap, Presiden juga mengatakan jika hendak pulang kampung ada syarat mudik lain yang perlu diperhatikan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 berikut ini adalah syarat mudik 2022 yang perlu kita ketahui.

Wajib memberlakukan prokes yang ketat 


Syarat mudik terbaru yang satu ini nggak boleh dilewatkan ya Bu. Sebab berdasarkan SE yang diatur oleh Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) masyarakat diminta untuk tetap melakukan prokes atau protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan.

Salah satu yang nggak boleh ketinggalan adalah menerapkan prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Berikut adalah syarat prokes dari Satgas Covid-19 lainnya yang wajib dipatuhi oleh para pemudik:

  1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Rutin mengganti masker secara berkala. Masyarakat juga diharapkan tidak membuang sampah bekas masker sembarangan
  3. Wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan
  5. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Namun hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan demi keselamatan orang tersebut.

Syarat mudik 2022 terkait vaksinasi


Selain menerapkan prokes yang ketat, para calon pemudik juga diminta sudah harus melakukan vaksinasi lengkap atau booster ya Bu. Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan imun tubuh sehingga jika terjadi lonjakan kasus, calon pemudik tidak mengalami gejala berat. Bagi calon pemudik yang berencana mudik dalam negeri, aturan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Syarat mudik naik pesawat


Calon pemudik yang hendak naik pesawat juga wajib mematuhi syarat mudik terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 5 April 2022 sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Namun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Sementara calon pemudik yang harus mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Calon pemudik juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Calon pemudik diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik 2022

7. Kapasitas penumpang boleh 100% namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Editor: Dwi Ratih