Keluarga

Dampak Pernikahan Sedarah, Lahirkan Anak Cacat Fisik Dan Mental

Dampak Pernikahan Sedarah, Lahirkan Anak Cacat Fisik Dan Mental

Pernahkah Ibu mendengar mengenai pernikahan sedarah? Duh, membayangkannya saja sudah ngeri ya, Bu. Ibumin ingat, beberapa tahun lalu sempat viral keluarga The Whittakers yang jadi keluarga pernikahan sedarah terpopuler di Amerika Serikat.

Pernikahan sedarah terbesar dalam sejarah ini, terjadi akibat tradisi menikah dengan sepupu dekat. Akibat pernikahan sedarah ini, kemudian jadi menghasilkan banyak keturunan yang cacat secara fisik maupun mental.

Sehingga, pernikahan sedarah sangat dilarang secara medis maupun agama. Bahkan, dampak dari pernikahan sedarah ini juga berlaku bagi beberapa jenis mamalia, lho!

Lalu, kenapa sih pernikahan sedarah menyebabkan anak cacat? Bagaimana hukum pernikahan inses menurut agama dan undang-undang di Indonesia? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut, yuk!

Dampak serius akibat pernikahan sedarah


Secara keseluruhan, inses merupakan proses pernikahan sedarah dengan saudara kandung atau masih dalam satu garis keluarga. Hubungan seksual antara kakak dan adik, ataupun sepupu dekat misalnya, bisa dikatakan sebagai pernikahan sedarah.

Nggak main-main, lho! Pernikahan sedarah ini memiliki dampak serius, baik secara fisik, kesehatan dan mental. Sebab, anak hasil pernikahan sedarah akan mendapatkan DNA dengan variasi yang kecil dan tidak beragam.

Mengakibatkan timbulnya peluang besar bahwa orang yang melakukan pernikahan sedarah, bisa menghasilkan keturunan yang memiliki penyakit genetik langka. Dikutip dari U.S Department of Justice pernikahan sedarah ini kurang lebih terjadi akibat adanya trauma masa lalu.

Misalnya, seseorang yang mungkin pernah dilecehkan secara seksual saat masih kecil. Namun, di Amerika sendiri, kasus pernikahan sedarah ini paling banyak ditemukan akibat masalah disfungsi seksual, pergaulan bebas dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Sementara dampak serius dari akibat pernikahan sedarah diantaranya adalah:

  • Anak yang lahir terdampak cacat serius, secara fisik dan mental
  • Kelainan genetik langka
  • Kelainan resesif autosomal akibat adanya dua gen abnormal yang disatukam
  • Gangguan intelektualitas
  • Gangguan pertumbuhan
  • Berisiko lebih tinggi terkena kanker langka
  • Sistem kekebalan tubuh lemah, hingga rawan jatuh sakit
  • Berisiko tinggi menurunkan penyakit langka
  • Badan cenderung kerdil
  • Mata juling
  • Bibir sumbing
  • Kesulitan berbicara
  • Berat lahir rendah
  • Bayi yang lahir mengalami kematian.

Pernikahan sedarah dalam pandangan agama


Mengutip dari Dalam Islam pernikahan sedarah menurut perspektif Islam sendiri, menjadi salah satu jenis pernikahan yang sangat dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bahkan, larangan pernikahan sedarah ini tertulis secara khusus dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut:

‎حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23).

Menurut pandangan Islam, larangan pernikahan sedarah ini punya tujuan khusus. Seperti:

  • Agar hubungan kekerabatan jauh lebih meluas
  • Agar kaum pria bisa menjaga pandangannya terhadap wanita, terutama saudara sedarah
  • Agar bisa membedakan antara sifar manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan.

Sementara itu, pernikahan sedarah ternyata juga dilarang dalam Alkitab. Dikutip dari Ayat Alkitab saat Tuhan memberi perintah Taurat kepada Musa, Tuhan melarang untuk menikahi saudara kandung. Hal ini pun diterangkan secara jelas di dalam nas Imamat 20:17 yang mengatakan:

Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak Ayahnya atau anak Ibunya, dan mereka bersetubuh, hal tersebut masuk ke dalam perbuatan sumbang. Mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.

Sedangkan dalam ayat 1 Korintus 5:1 disebutkan bahwa:

Memang orang mendengar, bahwa ada percabulan di antara kamu, dan percabulan yang begitu rupa, seperti yang tidak terdapat sekalipun di antara bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah, yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri Ayahnya.

Dengan kata lain, pernikahan sedarah ini masuk ke dalam golongan perbuatan tercela. Perbuatan ini dianggap sebagai sebuah kegilaan nafsu manusia tanpa memandang siapa orang itu.

Pernikahan sedarah dalam undang-undang Indonesia


Di dalam UU Perkawinan, larangan pernikahan sedarah ini, ternyata juga dipertegas dalam Pasal 8 UU Perkawinan, lho! Bahkan, pegawai pencatat perkawinan sekalipun, tidak diperbolehkan membantu melangsungkan perkawinan tersebut.

Dikutip dari Hukum Online dalam undang-undang perkawinan Indonesia sendiri, ada berbagai macam jenisnya. Diantaranya:

Pasal 8 UU Perkawinan

  • Hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
  • Hubungan sedarah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
  • Hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan Ibu/Ayah tiri
  • Hubungan persusuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan
  • Hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
  • Adanya hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.