Keluarga

Dianggap Tabu, Perjanjian Pranikah Dapat Melindungi Hak-Hak Suami-Istri

Dianggap Tabu, Perjanjian Pranikah Dapat Melindungi Hak-Hak Suami-Istri

Orang tua zaman dahulu pernah berkata, kalau mau menikah sebaiknya pikirkan mengenai bubut, bebet dan bobot, ya! Ternyata disadari atau tidak, hal tersebut bukan sekadar isapan jempol belaka, lho!

Tapi, yang namanya manusia tentu kita seringkali kurang memperhatikan hal tersebut dalam memilih jodoh untuk menikah. Akibatnya, banyak hal yang kurang menyenangkan yang mungkin bisa terjadi.

Karenanya, belakangan ini banyak pasangan yang sebelum menikah telah membuat perjanjian pranikah. Seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan viral Lesty Kejora dan Rizky Billar.

Sebab, berdasarkan berita yang muncul di beberapa media, pasangan tersebut ternyata telah membuat perjanjian pranikah yang dibuat sebelum keduanya sah menjadi suami dan istri. Sayangnya, isi dari perjanjian pranikah tersebut dianggap kurang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban keduanya.

Biar nggak salah membuat perjanjian pranikah, ada baiknya kita simak terlebih dahulu mengenai hal tersebut dan bagaimana cara membuat perjanjian pranikah yang benar berikut ini, yuk!

Apa itu perjanjian pranikah?


Dikutip dari Hukum Online prenuptial agreement atau perjanjian pranikah adalah merupakan perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan. Hal ini bisa dilakukan sesaat sebelum ijab qabul, pemberkatan ataupun beberapa bulan sebelum menikah.

Namun perjanjian pranikah juga bisa dilakukan saat berada dalam ikatan pernikahan atau postnuptial agreement dengan kesepakatan bersama. Di Indonesia sendiri, perjanjian pranikah sebenarnya masih kerap dianggap tabu.

Kebanyakan pasangan masih belum memikirkan betapa pentingnya perjanjian pranikah untuk diterapkan sebagai bagian dari perlindungan hak suami dan istri. Memang, perjanjian pranikah bukan merupakan sebuah kewajiban yang perlu diterapkan oleh tiap pasangan yang hendak menikah.

Namun, tanpa ada perjanjian pranikah, sudah diatur oleh Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 yang memiliki hukum kuat asalkan disahkan oleh Notaris. Selain itu, perjanjian pranikah juga bisa dilangsungkan oleh kedua belah pihak dengan menghadirkan saksi.

Asalkan selama pembuatannya tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Tapi yang paling penting adalah, perjanjian pranikah ini harus didasari dengan kesepakatan bersama secara sadar dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan yang terlibat.

Manfaat lain dari perjanjian pranikah


Menurut salah satu website badan hukum terkemuka di Nevada, Amerika Serikat bernama Law Practice Ltd disebutkan bahwa perjanjian pranikah punya banyak manfaat buat kedua belah pihak. Diantara manfaat perjanjian pranikah antara lain adalah:

  • Melindungi hak dan kewajiban suami istri, terutama apabila terjadi KDRT ataupun perselingkuhan
  • Melindungi finansial satu sama lain
  • Menjamin harta peninggalan, pemisahan harta/aset pribadi dan campur
  • Menjamin kepentingan bisnis
  • Pemisahan hutang dan membuat perjanjian soal hutang pasangan jika terjadi perceraian
  • Melindungi hak waris anak dan anggota keluarga lainnya dari pernikahan sebelumnya
  • Melindungi hak penghasilan atau nafkah yang wajib diberikan satu sama lain.

Contoh perjanjian pranikah


Sebenarnya contoh perjanjian pranikah sama dengan contoh perjanjian pada umumnya yang dibuat terbuka secara hitam di atas putih. Jelas, contoh perjanjian pranikah tiap pasangan akan berbeda dan tergantung dari kesepakatan bersama.

Tapi yang jelas, jika dikutip dari Legalitas.org agar memiliki hukum yang kuat, perjanjian pranikah perlu didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Perjanjian pranikah harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat dapat dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya disahkan menjadi akta.

Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pranikah hanya akan mengikat bagi para pihak yang ada di dalam akta saja tanpa adanya legalitas penguat. Tapi yang terpenting untuk membuat contoh perjanjian pranikah, harus ada unsur-unsur sebagai berikut:

  • Perjanjian pranikah bisa berupa perjanjian pisah harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan
  • Harus ada unsur keterbukaan antar satu sama lain. Keterbukaan ini meliputi berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Termasuk jika ada hutang bawaan dari masing-masing.
  • Harus ada unsur kerelaan yang dilakukan secara sadar sehingga keduanya mau menandatanganinya tanpa paksaan. Unsur kerelaan ini jadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak
  • Harus ada bantuan pihak obyektif yang netral sebagai pihak ketiga yang mengetahui perjanjian pranikah tersebut
  • Wajib disahkan oleh Notaris dan badna hukum tertentu. Sehingga perjanjian pranikah bisa dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.

Jadi, menurut Ibu seberapa pentingkah perjanjian pranikah dilakukan sebelum menikah? Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah, ada baiknya pikirkan baik-baik mengenai segala keputusan yang dibuat sebelum akhirnya legal secara hukum ya, Bu. Semoga ulasan ini bisa membantu dan dapat dijadikan pertimbangan bagi Ibu dan pasangan ya!