Keluarga

Wajib Dipahami! Syarat Adopsi Anak Secara Legal Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Wajib Dipahami! Syarat Adopsi Anak Secara Legal Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Tidak semua pasangan bisa dikaruniai anak dari rahimnya sendiri. Ketika semua usaha sudah dilakukan, keinginan yang kuat untuk segera menimang buah hati pun semakin tak tertahankan.

Pada akhirnya, banyak pasangan yang memilih untuk mengadopsi anak. Namun, belakangan ini proses adopsi anak tidak bisa dilakukan sembarangan.

Berdasarkan kasus yang viral mengenai pasangan yang terancam hukuman penjara 6 tahun, akibat tidak melakukan proses adopsi anak secara legal yang benar. Pada awalnya mereka hanya berniat mengadopsi anak seorang teman atas dasar kasihan.

Padahal pasangan ini sebelumnya sudah memiliki 3 orang anak. Nah, dari kasus ini kita bisa belajar bahwa niat baik saja tidak cukup ya, Bu. 

Meskipun hal tersebut merupakan permintaan sahabat dan orang terdekat sekalipun. Karenanya, yuk simak apa saja syarat adopsi anak yang penting untuk diperhatikan berikut ini.

Syarat adopsi anak di Pengadilan Negeri

Syarat adopsi anak di Indonesia sebenarnya tidak terlalu sulit. Asalkan Ibu selalu mengikuti step by step dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Di Indonesia sendiri, syarat adopsi anak memang harus dilakukan secara legal. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 

Dikutip dari Indonesia.Go undang- undang ini secara keseluruhan bertujuan untuk menjamin perlindungan hak–hak anak yang diadopsi. Karenanya, syarat adopsi anak di Pengadilan Negeri perlu dipenuhi dengan baik oleh calon orang tua angkat.

Berikut syarat adopsi anak secara legal yang lengkap dan wajib dipenuhi:

  • Orang tua asuh harus sehat secara jasmani dan rohani, melampirkan surat sehat dari Rumah Sakit.
  • Berusia paling minim 25 tahun dan paling maksimal 50 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan, sehingga dianggap layak mengangkat anak.
  • Bukan merupakan pasangan sesama jenis.

Selain itu, melansir Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) syarat adopsi anak nggak hanya perlu dipenuhi oleh calon orang tua. Calon anak angkat pun juga harus memenuhi persyaratan.   Beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon anak angkat, yakni:

  • Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas yaitu: anak yang belum genap usia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun boleh diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  • Calon anak adopsi merupakan anak terlantar atau yang ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga kandungnya.
  • Calon anak adopsi berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
  • Calon anak adopsi memang memerlukan perlindungan dari orang tua angkat.
  • Beragama sama seperti calon orang tua angkat, atau jika tidak maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat atau sesuai dengan keyakinan calon orang tua angkat.

Mekanisme dan syarat adopsi bayi secara legal

Syarat adopsi bayi secara legal sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas penting untuk dipahami dan dipenuhi dengan baik oleh calon orang tua. Salah satu syarat adopsi anak yang tak kalah penting dilakukan adalah melakukan skrining tes kesehatan calon buah hati.

Meskipun dalam aturan pemerintah Indonesia hal ini tidak wajib, namun melansir Healthy Children, American Academy of Pediatrics (AAP) merekomendasikan agar calon orang tua perlu melakukan skrining. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kesehatan calon anak, serta mencari adanya kemungkinan kelainan kesehatan tertentu yang mungkin diturunkan oleh orang tua kandungnya.

AAP juga mengungkapkan, hal ini juga masuk ke dalam syarat adopsi anak yang paling penting jika calon orang tua hendak mengadopsi anak yang berasal dari negara lain di luar Indonesia. Sementara itu, jika syarat adopsi anak tersebut sudah dipenuhi, maka calon orang tua angkat harus mengikuti mekanisme berikut sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Mekanisme tersebut diantaranya adalah:  

  1. Calon orang tua wajib mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial. Apabila proses adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial tingkat Provinsi. Namun, jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka surat permohonan yang merupakan bagian dari syarat adopsi anak ini harus ditujukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Dinsos dan Kemensos kemudian akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tentunya hal ini dilakukan setelah surat permohonan diterima.
  3. Tim Tippa dari Dinsos dan Kemensos ini kemudian akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
  4. Setelahnya tim Peksos akan melakukan wawancara dengan calon orang tua angkat. Wawancara ini akan dinilai dari segi psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. 
  5. Biasanya, tim Peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Nah, biasanya dalam masa ini tim Peksos akan meminta calon orang tua melengkapi syarat adopsi anak.
  6. Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan investigasi dari tim Tippa. Agar calon orang tua bisa diizinkan mengangkat anak.
  7. Nah, jika surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Calon orang tua bisa mendapatkan kesempatan hak pengasuhan sementara kurang lebih selama 6 bulan.
  8. Dalam masa 6 bulan tersebut, tim Tippa akan terus menilai mengenai kelayakan adopsi. Jika hasilnya baik, maka pengangkatan anak secara resmi akan langsung dilakukan oleh pengadilan.

Syarat adopsi bayi di Panti Asuhan

Mengadopsi bayi tidak selalu harus berdasarkan rekanan dari orang terdekat. Calon orang tua asuh juga bisa mengadopsi bayi dari Panti Asuhan.

Syarat adopsi bayi di Panti Asuhan pun sama seperti yang sudah di sebutkan di atas. Namun, yang pasti salah satu syarat adopsi anak yang wajib dipenuhi jika dilakukan di Panti Asuhan adalah, memastikan Panti Asuhan tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial dalam bidang pengangkatan anak. 

Di Indonesia sendiri, Panti Asuhan yang secara resmi ditunjuk pemerintah dalam program adopsi anak ini adalah Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya). Seseorang juga boleh mengadopsi anak, paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. 

Bahkan, pengangkatan anak kembar juga dapat dilakukan sekaligus, selama calon orang tua tetap memenuhi syarat adopsi anak yang disebutkan di atas. Sementara itu, mengutip Hukum Online adopsi anak dikatakan ilegal atau tidak sah secara hukum apabila:

  • Pengangkatan anak dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi calon anak. Pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Adopsi anak dilakukan dengan tujuan memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung calon anak angkat.
  • Adopsi anak dilakukan tanpa proses dan syarat adopsi anak yang disebutkan sebelumnya. Bahkan hanya berdasarkan surat perjanjian antar pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki payung hukum
  • Sanksi pelanggaran terhadap poin-poin tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”). Pelaku juga akan dipidana dan di penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.