Kesehatan

Jangan Asal Minum! Ini Obat Covid-19 Yang Disetujui BPOM

Jangan Asal Minum! Ini Obat Covid-19 Yang Disetujui BPOM

Menangani virus Covid-19 memang dibutuhkan semangat dan tekad yang kuat di dalam diri kita untuk memerangi virus ini. Nggak heran, banyak orang rela melakukan berbagai cara agar virus ini lekas hilang dari tubuh dan kita kembali sehat.

Untuk membasmi virus ini di dalam tubuh tentu memerlukan penanganan dan terapi obat yang tepat. Terapi obat ini jelas harus mendapatkan persetujuan dokter ya, Bu, dan tidak boleh asal minum.

Dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat membuat belakangan ini beredar jenis-jenis obat Covid-19 yang diklaim dapat cepat menghilangkan virus ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat-obat Covid-19 di Indonesia. 

Selain di klaim dapat menjadi obat terapi untuk Covid-19, obat-obatan ini juga bisa mengurangi tingkat keparahan gejala. Apa saja sih jenis obat Covid-19 tersebut? Yuk simak ulasannya berikut ini, biar nggak salah minum obat tanpa pengawasan dokter.

Daftar obat Covid 19 yang diizinkan BPOM


Hingga kini, terdapat dua obat Covid-19 yang dapat digunakan. Dua jenis zat aktif yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM tersebut adalah Remdesivir dan Favipiravir. Dari dua zat aktif tersebut, terdapat beberapa obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA. 

Menurut World Health Organization Remdesivir adalah obat Covid-19 ini dapat dijadikan terapi pada orang dewasa yang dirawat di rumah sakit, dan anak-anak berusia 12 tahun ke atas dengan berat setidaknya 40 kg. Sementara Favipiravir juga menjadi obat yang cukup direkomendasikan oleh WHO.

Meski keduanya aman, namun khusus obat Covid jenis Favipiravir sebaiknya tidak diberikan pada ibu hamil sebab berisiko menyebabkan teratogenik dan embriotoksik. Konsumsi kedua obat ini memang sebaiknya harus dengan pantauan dokter dan jangan asal membeli tanpa konsultasi sebelumnya.

Terlebih tidak semua orang cocok menggunakan kedua jenis obat ini. Kedua zat aktif ini pun terdapat di 12 daftar obat Covid-19 yang kini bisa digunakan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

Bentuk obat Covid 19 Remdesivir:

  • Remidia;
  • Cipremi;
  • Desrem;
  • Jubi-R; 
  • Covifor; 
  • Remdac; dan 
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus. 

Bentuk obat Covid 19 Favipiravir

  • Avigan;
  • Favipiravir; 
  • Favikal;
  • Avifavir; dan
  • Covigon.

Cara kerja obat Covid 19


Melansir Bussines Insider seorang dokter dari All India Institute of Medical Science (AIIMS) Randeep Guleria mengatakan Remdesivir jelas memiliki peran untuk terapi obat Covid-19. Asalkan penggunaannya harus diberikan tepat waktu.

Mengonsumsi obat ini terlalu dini atau terlambat juga bisa berbahaya untuk pasien.  Remdesivir telah terbukti bermanfaat hanya pada pasien yang dirawat di rumah sakit, yang menunjukkan saturasi oksigen dan memiliki infiltrat pada rontgen dada atau CT scan mereka.

Menurutnya, waktu optimal untuk Remdesivir biasanya setelah lima hingga tujuh hari terjangkit virus. Tidak akan bermanfaat jika diberikan lebih awal kepada pasien ringan atau tanpa gejala. Sementara jika terlambat diberikan akan menyebabkan badai sitokin dalam tubuh.

Remdesivir yang dulu pernah digunakan untuk mengatasi EBOLA, bekerja dengan menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2 (penyebab Covid-19). Dengan begitu, tingkat keparahan yang diakibatkan infeksi virus tidak meluas atau menyebar dan bisa ditekan. 

Sementara Favipiravir juga merupakan obat yang pernah digunakan untuk melawan infeksi virus Ebola. Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat  RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus. Tujuannya untuk membuat replikasi virus Covid-19 akan terganggu.

Ivermectin bukan obat Covid 19


Sementara itu, melansir website BPOM Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan mengenai Ivermectin yang akhir-akhir ini marak diberitakan terkait penggunaannya sebagai obat Covid-19. Penny menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi Covid-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.

Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19. Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter.

Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Maka dapat disimpulkan bahwa sejauh ini obat Ivermectin bukan obat Covid-19 yang sudah lulus uji.

Hal ini perlu digaris bawahi, mengingat beberapa hari belakangan beredar issue yang menyebutkan bahwa Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM. Jadi pada intinya Ivermectin adalah salah satu dari 8 jenis obat yang mendukung penanganan Covid 19 yang sedang tahap pengujian ya Bu

Perlu diingat, jangan asal mengonsumsi obat sembarangan untuk mengobati virus ini ya. Ada baiknya konsultasikan ke dokter spesialis jika memang ada gejala berat yang dialami, ketimbang asal mengonsumsi obat sembarangan yang hanya akan memperparah kondisi kesehatan.

Meskipun sedang melakukan isolasi mandiri di rumah, tetap harus patuh pada protokol kesehatan dengan menerapkan prinsip 5 M yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan lupa untuk selalu konsumsi makanan yang bergizi seperti buah dan sayur untuk membantu menaikan imun tubuh.

Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih