Kehamilan

Syarat dan Prosedur Melahirkan Gratis, Bisa Tanpa BPJS Lho!

Syarat dan Prosedur Melahirkan Gratis, Bisa Tanpa BPJS Lho!

Biaya persalinan terkadang menjadi sesuatu yang dikhawatirkan oleh para orang tua. Apakah Ibu dan Ayah juga begitu? Namun, Ibu dan Ayah kini tak perlu pusing lagi memikirkan biaya persalinan karena pemerintah telah memberikan layanan kesehatan gratis, termasuk melahirkan gratis! Bagaimana caranya? Simak dalam ulasan berikut ini, ya!

Syarat melahirkan gratis di Puskesmas

Biaya yang harus Ibu dan Ayah tanggung untuk proses persalinan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan adalah sepenuhnya gratis! Ibu juga tidak perlu khawatir, saat ini Puskesmas sudah memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan yang berkualitas, sehingga setara dengan klinik di rumah sakit. Pelayanan terbaik dari Puskesmas saat ini sudah cukup memadai untuk menyambut si kecil nantinya.

Syarat melahirkan gratis di Puskesmas juga cukup mudah. Ibu yang akan melahirkan harus sudah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Peserta yang statusnya aktif adalah mereka yang membayar iuran kepesertaan secara rutin tiap bulan. 

Ibu juga sebaiknya tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat mendekati HPL (Hari Perkiraan Lahir) karena prosesnya akan jadi jauh lebih rumit. Jika sudah disiapkan jauh-jauh hari, maka persiapan Ibu dan Ayah tidak perlu terburu-buru, Ibu pun bisa melahirkan dengan tenang.

Bila sudah termasuk peserta aktif, maka Ibu dan Ayah tinggal melengkapi dokumen pendukungnya. Dokumen yang harus dibawa saat melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan adalah seperti berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu, asli dan fotokopi
  2. Kartu BPJS Kesehatan Ibu, asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  5. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (Puskesmas)

Prosedur melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan

Bila semua syaratnya sudah siap, Ibu dan Ayah bisa segera mengunjungi Puskesmas yang menjadi faskes tingkat pertama sesuai dengan di kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki. Selanjutnya, Ibu tinggal mengikuti prosedurnya sesuai arahan dari petugas. Secara umum, prosedur melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan kurang lebih seperti berikut ini.

  1. Lakukan pemeriksaan rutin terlebih dahulu di Puskesmas
  2. Dokter di Puskesmas yang menjadi faskes tingkat pertama, akan memeriksa kondisi Ibu. Bila dokter menemukan ada yang ganjil, sehingga kelahiran Ibu nanti mungkin berisiko, dokter akan membuatkan surat rujukan ke faskes tingkat kedua (rumah sakit di atas tipe D). Jika kondisi Ibu baik, tidak berisiko, dan cukup dengan fasilitas yang ada di faskes tingkat pertama, maka Ibu bisa melahirkan di Puskesmas tersebut
  3. Siapkan seluruh dokumen seperti yang telah dipaparkan di atas. Pastikan dokumen Ibu lengkap agar bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan
  4. Bila Ibu harus dirujuk ke faskes tingkat kedua, maka pemrosesan data akan dilakukan lebih lanjut untuk menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan akan dilimpahkan pada Ibu dan Ayah nantinya.

Biaya melahirkan di Puskesmas tanpa BPJS

Bila Ibu dan Ayah tidak terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, Ibu tetap bisa melahirkan di Puskesmas tanpa BPJS. Namun, ada biaya yang perlu Ibu dan Ayah tanggung secara mandiri, rinciannya seperti berikut ini.

  1. Biaya pendaftaran: mulai dari Rp10 ribu-Rp20 ribu
  2. Biaya pemeriksaan awal kehamilan untuk 4x kunjungan: Rp200 ribu
  3. Biaya pemeriksaan ANC: Rp50 ribu
  4. Biaya persalinan pervaginam (normal) dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
  5. Biaya persalinan pervaginam dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
  6. Biaya persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
  7. Biaya kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp25 ribu per kunjungan
  8. Biaya tindakan pasca persalinan: Rp175 ribu
  9. Biaya pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp125 ribu

Seluruh biaya tersebut harus Ibu dan Ayah tanggung secara mandiri bila tanpa BPJS. Namun, jika ada BPJS, maka semua biaya tersebut sudah ditanggung sehingga Ibu bisa melahirkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Syarat melahirkan gratis tanpa BPJS

Selain program melahirkan gratis dari BPJS Kesehatan, pemerintah juga meluncurkan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bisa Ibu manfaatkan. Program Jampersal diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan ini telah diresmikan sejak 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Presiden Jokowi secara langsung telah meminta kepada direksi BPJS Kesehatan untuk memastikan data Ibu yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum mengikuti kepesertaan JKN. Jadi, bagi Ibu yang ingin melahirkan gratis tanpa BPJS, Ibu baru bisa mendapatkannya jika terdaftar sebagai penerima Jampersal. Syarat agar bisa menerima Jampersal salah satunya adalah bila Ibu dan Ayah termasuk ke dalam golongan yang diatur sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu fakir miskin.

Itu dia syarat dan prosedur melahirkan gratis yang patut Ibu dan Ayah ketahui. Melahirkan adalah momen penting sekaligus awal bagi kehidupan baru. Ibu dan Ayah memang sebaiknya sudah merencanakan matang-matang dari jauh hari untuk persiapan persalinan ini, agar pada hari-H nanti prosesnya bisa berjalan lancar. Ketika ada program persalinan gratis seperti ini, Ibu juga harus memanfaatkannya dengan baik.

Editor: Aprilia