Kelahiran

Kumpulan Nama Unik Di Indonesia, Lucu Dan Bikin Gelang-Geleng!

Kumpulan Nama Unik Di Indonesia, Lucu Dan Bikin Gelang-Geleng!

Nama unik di Indonesia baru-baru ini diungkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan hasilnya cukup mengagetkan. Pasalnya banyak ditemukan nama seseorang yang jauh dari sapaan atau nama pada umumnya. 

Wah, kira-kira apa ya yang menginspirasi para orang tua dalam memberi nama unik di Indonesia untuk anak mereka ini? Bagi beberapa orang, pemberian nama untuk buah hati tercinta pasti mengandung makna dan doa yang mendalam. 

Tidak heran bila momen pemberian nama ini kerap kali menjadi rebutan seluruh anggota keluarga. Nah, kali ini, Ibumin mau mencoba mengulas bagaimana sih sebenarnya syarat pemberian nama untuk bayi di Indonesia ini? 

Selain itu Ibumin juga akan memberikan beberapa rekomendasi nama unik, juga mengenai nama unik di Indonesia yang bisa Ibu contek nih. 

Beberapa contoh nama unik di Indonesia yang ditemukan Dukcapil


Dukcapil baru-baru ini memberitahu kepada masyarakat bahwa, ada nama unik di Indonesia yang cukup bikin geleng-geleng kepala. Mau tahu apa saja? Berikut contoh-contohnya:

  • Dinas Komunikasi Informatika Statistik
  • Gema Alunan Nada Indonesia
  • Selamat Pagi
  • Selamat Idul Fitri
  • Susah Senang
  • Kukira Januari
  • Dontworry
  • Satria Baja Hitam
  • Anti Dandruf
  • Lalu Dunia Pun Tersenyum
  • Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Wah, cukup banyak ya nama unik di Indonesia ini. Apakah benar pemberian nama-nama tersebut diperbolehkan? Sebenarnya memang pemberian nama ini adalah hak sepenuhnya dari Ayah dan Ibu, tapi ternyata pemberian nama di Indonesia ini ada syaratnya, lho!

Syarat pemberian nama di Indonesia versi Dukcapil


Melansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengeluarkan peraturan tentang syarat pemberian nama bagi bayi Indonesia. Dengan tujuan, memberikan perlindungan penuh untuk anak, yaitu:

1. Sesuai prinsip norma yang berlaku di Indonesia

Memberikan nama pada anak memang merupakan hak Ayah dan Ibu, tapi ada baiknya memikirkan nama yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Melansir dari laman Gulf Times, dalam Islam yang sesuai sunnah, bayi boleh diberi nama pada hari kelahirannya, hari ketiga, hari ketujuh, atau melewati hari ketujuh.

Nama yang diberikan juga harus punya makna yang baik dan terpuji sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat, kamu akan dipanggil dengan namamu dan nama ayahmu, maka jadikanlah namamu baik.” (Abu Daud).

2. Sesuai peraturan perundang-undangan


Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Ayah dan Ibu mentaati peraturan pemberian nama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya, yaitu sesuai dengan Permendagri No 73 Tahun 2022. Peraturan Menteri dalam negeri ini telah diundangkan sejak 21 April 2022, dan hingga kini masih terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

3. Mudah dibaca 

Nama unik di Indonesia juga sebaiknya mudah dibaca, sehingga nantinya si kecil juga mudah saat dipanggil oleh teman-temannya juga. Nama yang mudah dibaca, juga akan mempermudah hubungan-hubungan profesional lain ketika si kecil dewasa nantinya.

4. Tidak bermakna negatif atau multitafsir


Dukcapil juga menemukan nama unik di Indonesia, ini cenderung punya makna yang negatif atau tidak pantas untuk disebutkan terutama bila dikaitkan dengan norma agama. Nama merupakan doa, jadi jika Ayah atau Ibu tidak segan memberikan nama unik dengan makna negatif, maka akan mempersulit masa depan anak nantinya.

Selain itu, pemberian nama bermakna negatif ini juga dapat menimbulkan kasus pembullyan pada anak sejak dini yang berakibat fatal pada psikis anak tersebut. Jadi, mulai lebih bijak lagi yuk mencari nama untuk anak.

5. Memiliki maksimal jumlah huruf

Nama yang terlalu panjang cenderung akan lebih sulit untuk dicantumkan pada dokumen-dokumen penting, yang menyangkut masa depan anak tersebut. Misalnya dalam pembuatan akta lahir, KTP, KIA, SIM, STNK, ijazah, dan masih banyak lagi.

Kesulitan penulisan nama unik di Indonesia ini, dapat membuat seseorang memiliki nama dengan singkatan berbeda-beda pada tiap dokumen resmi yang dibuat. Karena adanya keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing data tersebut. 

Oleh karenanya, Dukcapil memberikan persyaratan pemberian nama paling banyak 60 huruf. Ini sudah termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit yaitu dua kata.

Contoh nama unik di Indonesia


Berikut ini ada beberapa referensi nama unik di Indonesia yang bisa Ibu contek untuk inspirasi pemberian nama bayi nantinya. Simak ulasan berikut ini:

  • Arunika Binar Batari (wajahnya seperti bidadari, bersinar, bagai cahaya matahari terbit)
  • Sandyakala Daniswara (cahaya merah senja yang mulia)
  • Damar Kanagara (bunga matahari yang menerangi)
  • Dipa Jatmika Ganendra (raja dan pasukan dewa yang sopan)
  • Gibran Khalis Nayanika (yang terbaik, jujur, dan memiliki mata yang indah)
  • Gemintang Baswara Hayu (susunan bintang bercahaya yang cantik)
  • Ika Gayatri Jelita (anak pertama, memiliki tiga kekuatan, yang berwajah cantic)
  • Eunoia Karisma Lakeswara (pemikiran yang indah, pemimpin yang luar biasa, raja dunia)
  • Laksita Anjani Dewi (anak yang cekatan, ketekunan, penguasa)
  • Diajeng Nirmala Ningrum (yang tersayang, bersih suci, di dalam jiwa)
  • Elok Maharani Pratista (ratu permaisuri yang cantik dan berdiri tegap)
  • Rembulan Gemintang Candramaya (bulan, bintang, cantik bagai bulan purnama)
  • Damar Gunawan Haribawa (yang menerangi, laki-laki berguna, pembawa kebahagiaan)
  • Kamandaka Langit Mahardika (yang memimpin, angkasa, dan berbudi luhur)
  • Nareswara Pradigta Wijaya (mulia serta bijaksana, berdiri tegap, yang terbaik).

Editor: Aprilia