Keluarga

Tak Perlu Repot, Sekarang Kartu Nikah Digital Sudah Tersedia!

Tak Perlu Repot, Sekarang Kartu Nikah Digital Sudah Tersedia!

Jika kamu berencana menikah dalam waktu dekat, kamu perlu mengetahui tentang kartu nikah digital. Kartu nikah digital dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia untuk pasangan yang akan menikah, dan pasangan yang telah lama menikah sebagai bagian dari inovasi kemajuan sistem digital.

Apa Itu Kartu Nikah Digital

Photo source: langgam.id

Kartu nikah digital merupakan dokumen sah negara yang menyatakan legalitas perkawinan antara dua orang warga negara dalam bentuk kartu seperti e-KTP. Kartu nikah digital memiliki barcode dan berisikan informasi keabsahan perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama.

Sejak tahun 2018, kartu nikah telah diadakan bagi pasangan yang menikah dan diberikan bersama dengan buku nikah. Untuk keperluan-keperluan tertentu, buku nikah dirasa tidak praktis dibawa bepergian. Lain halnya dengan kartu nikah yang lebih mudah dibawa dan digunakan sewaktu-waktu.

Seiring berjalannya waktu, mulai Agustus 2021 ini, Kementrian Agama Republik Indonesia menghentikan penerbitan buku nikah fisik. Seperti yang disebutkan dalam laman kemenag.go.id Sebagai gantinya, kartu nikah digital-lah yang akan menjadi satu-satunya bukti sah pernikahan. Buku nikah yang saat ini ada dan terbit hanyalah menghabiskan stok saja. Setelah habis tidak akan diproduksi kembali. Legalitas kartu nikah digital ini tentu tidak perlu dipertanyakan. Karena disertai barcode, kartu ini jelas dan tidak dapat dipalsukan begitu saja.

Manfaat Kartu Nikah Digital

 

Dijelaskan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, kartu nikah digital memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  1. Akses cepat data diri pasangan suami-istri;
  2. Mempermudah mengecek keabsahan pernikahan. Apakah benar keduanya adalah pasangan suami-istri yang legal menikah;
  3. Sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan;
  4. Menghindari praktek penipuan yang dilakukan salah satu pasangan. Misalnya, sudah menikah dan belum bercerai, tetapi sudah menikah kembali;
  5. Pasangan tidak khawatir dicurigai sebagai pasangan illegal saat bepergian;
  6. Mempercepat layanan bagi pasangan pengantin, karena dapat menerima kartu nikah digital secara online, baik melalui email maupun whatsapp.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Membuat kartu nikah tidaklah sulit. Baik pengantin baru maupun lama bisa mendapatkan kartu nikah digital. Berikut langkah-langkahnya:

Photo source: simkah.kemenag.go.id

Pengantin Baru

  1. Masuk ke laman simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar.
  2. Isi pilihan provinsi, Kota/kab, kecamatan, tanggal dan jam pernikahan. Bila ada slot tersedia, kamu bisa lanjut mengisi data diri.
  3. Isi data-data diri, dan upload foto.
  4. Jika prosedur online sudah dilakukan, hubungi KUA di kecamatanmu dan tanyakan lebih lanjut perihal pengumpulan dokumen fisik yang dibutuhkan. Karena pandemi, beberapa aturan pernikahan dan pengurusan administrasi berubah.
  5. Jika nanti kamu selesai melaksanakan pernikahan, kartu nikah digital juga akan diberikan secara online.

Pengantin Lama

Pengantin yang sudah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital melalui laman simkah.kemenag.go.id. Klik survey di bagian kiri, kemudian isi nomor perforasi yang tercetak di buku nikahmu. Nomor perforasi merupakan nomor yang tercetak berlubang-lubang di buku nikah.

Jika nomor sudah dimasukkan, akan muncul data lengkap dirimu dan pasangan. Lalu di bagian paling akhir ada tombol pilihan download kartu nikah. Klik tombol tersebut, dan kartumu dapat tercetak.

Bila mengalami kendala pada saat memasukkan nomor perforasi, mengingat program ini baru berjalan sistematis, datanglah ke kantor KUA tempat kamu dan pasangan dahulu menikah. Petugas KUA akan membantu dalam pengurusan kartu nikah digital-mu dan mengirimna melalui nomor whatsapp yang kamu berikan.

Begitulah penjelasan perihal diluncurkannya kartu nikah digital untuk menggantikan buku nikah fisik. Kartu nikah digital akan memudahkanmu dalam penyimpanan dokumen dan termasuk dalam kemajuan sistem yang patut kita dukung.

Editor: Dwi Ratih
Featured image source: news detik