Keluarga

Tata Cara Pindah Faskes BPJS, Mudah Bisa Dilakukan Dari Rumah!

Tata Cara Pindah Faskes BPJS, Mudah Bisa Dilakukan Dari Rumah!

Kesehatan adalah hal berharga yang tidak terkira nilainya, setuju kan Bu? Kadang kita lupa bersyukur ketika sehat dan baru ingat nikmat yang dimiliki saat sakit. Apalagi peran Ibu membuat kita harus menjadi pondasi untuk melindungi kesehatan keluarga. 

Baru Ibumin sadari setelah menjadi orang tua, ternyata sakit itu mahal. Datang di waktu yang nggak terduga, harus siap dana simpanan untuk pengobatan. Setiap tahun, biaya perawatan kesehatan semakin naik dan cukup merogoh kocek yang besar. 

Untungnya bagi rakyat Indonesia, ada fasilitas kesehatan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dapat diandalkan untuk mengurangi beban biaya perawatan saat sakit. Cara penggunaannya juga mudah.

Namun, bagi mereka  sering pindah domisili, mungkin perlu menguasai cara pindah faskes BPJS secara mandiri. Tapi nggak perlu khawatir ya Bu, sebab cara pindah faskes secara mandiri ternyata mudah dilakukan, bahkan bisa dilakukan dari rumah, lho!

BPJS bertujuan melindungi kesejahteraan rakyat Indonesia

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), program ini dibentuk sebagai tujuan dari sistem jaminan nasional. Manfaatnya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. 

BPJS sendiri disahkan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011. Fasilitas BPJS ini berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Berdasarkan Pasal 5 UU No 24 tahun 2011, BPJS ada dua jenis yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya punya manfaat yang sama, untuk melindungi kesejahteraan rakyat, mulai dari masalah kesehatan hingga jaminan kerja. Dari kedua jenis BPJS ini, hanya BPJS Kesehatan yang bisa pindah fakskes. 

Terutama untuk mereka yang sering berpindah tempat tinggal. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga mudah dilakukan kok, Bu. Simak terlebih dahulu syaratnya, yuk!

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Keputusan pindah faskes sebenarnya bukan keputusan mendadak yang perlu Ibu ambil. Namun, jika pindah faskes adalah keputusan yang sudah bulat, Ibu perlu memerhatikan beragam syarat cara pindah faskes berikut ini:

  • Ibu harus memiliki JKN dan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS selama 3 bulan. Kurang dari itu, Ibu belum bisa pindah faskes ya.
  • Pastikan Ibu sudah melunasi iuran BPJS dan tidak memiliki tunggakan agar permintaan pindah faskes dapat diterima. 

Saran Ibumin, pilih faskes yang sesuai dengan domisili dan memiliki fasilitas lengkap. Jadi Ibu nggak repot pergi ke faskes yang jauh dengan fasilitas yang memadai.

3 cara pindah faskes BPJS online, mudah dan praktis!

Photo source: BPJSKesehatan.go.id

Akan ada momen dimana Ibu harus pindah domisili dari satu kota ke kota lain. Otomatis hal ini bikin Ibu perlu mengurus cara pindah faskes. Nah, cara pindah faskes ini sebenarnya cukup mudah. 

Apalagi saat ini, cara pindah faskes bisa diremote dan dilakukan dari rumah secara online. Tentunya, nggak butuh waktu lama, dengan mengetahui cara pindah faskes Ibu akan mendapat layanan secepat mungkin.

Pemerintah berusaha memudahkan akses bagi masyarakat, agar semakin praktis dan nggak perlu antre panjang. Ada 3 cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online yang bisa dipilih:

A. Pindah faskes melalui JKN

Photo source: BPJSKesehatan.go.id

Menurut artikel di website BPJS Kesehatan, cara pindah faskes BPJS online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut langkahnya:

  1. JKN BPJS dapat diunduh di Google Play Store dan App Store
  2. Isi identitas diri secara lengkap berupa nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, ibu kandung dan email
  3. Masuk dengan nomor kartu BPJS terdaftar
  4. Klik ‘’Ubah Data Peserta’’ pada toolbar JKN
  5. Data peserta bisa diperbaharui secara online
  6. Peserta juga dapat mengubah pilihan faskes 1
  7. Pilih data domisili terbaru berupa pilihan provinsi, kota/kabupaten, dan jenis faskes
  8. Kode verifikasi akan Ibu terima via email atau nomor handphone
  9. Verifikasi selesai. Muncul data faskes terbaru dan faskes terbaru akan mulai aktif 1 bulan berikutnya.

B. Pindah faskes BPJS melalui Whatsapp

Kabar baiknya lagi, bagi Ibu yang belum mengunduh aplikasi JKN bisa registrasi melalui Whatsapp juga lho! Pastikan Ibu menghubungi petugas BPJS di jam operasional kerja ya.

Berikut cara pindah faskes online melalui layanan Whatsapp BPJS:

  1. Simpan kontak layanan Whatsapp BPJS (08118750400)
  2. Kirim pesan melalui Whatsapp
  3. Tanyakan tata cara pindah faskes ke luar kota 
  4. Petugas akan memberikan instruksi lebih lanjut mengenai cara pindah faskes

C. Pindah faskes BPJS melalui Care Center

Photo source: BPJSKesehatan.go.id

Jika balasan Whatsapp membutuhkan waktu yang lama, Ibu bisa juga menghubungi Care Center BPJS 165 untuk respon yang lebih cepat. Care center dapat diakses selama 24 jam, nggak perlu panik disaat darurat, ada 2 jenis layanan Care Center BPJS:

  1. Layanan Voice Interaktif JKA
  2. Panggilan langsung terhubung dengan agent
  3. Tanyakan pada agent cara pindah faskes BPJS ke luar kota. Biasanya agent akan memandu cara pindah faskes dengan panduan jelas dan lengkap.

Nah, ternyata cukup mudah bukan mengurus cara pindah faskes tersebut? Sudah nggak perlu antre di kantor BPJS, seperti dulu. Bikin Ibu lebih mudah dapatkan layanan BPJS di rumah dalam sekali genggaman. 

Jangan lupa cek terlebih dahulu mengenai kelengkapannya ya Bu .Agar proses pindah faskes BPJS yang dilakukan bisa lebih cepat. Yuk, sebarkan informasi mengenai cara pindah faskes ini ke orang-orang terdekat kita 

Editor: Aprilia