Kesehatan

Siap-Siap! Ini Info Sekolah Tatap Muka Di Jakarta dan Bekasi

Siap-Siap! Ini Info Sekolah Tatap Muka Di Jakarta dan Bekasi

Ibu, sudah siap mengantar si kecil untuk kembali sekolah tatap muka? Siap tidak siap namun Ibu harus tetap ikuti aturan ya. Sebab, sesuai dengan aturan pemerintah, wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1-3 sudah mendapatkan izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sekolah tatap muka Jakarta akan dimulai perhari Senin 30 Agustus 2021 secara terbatas dan dengan aturan yang sangat ketat. Meski begitu, keputusan ini masih mengundang pro dan kontra baik dari orang tua maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Walaupun info sekolah tatap muka memiliki aturan yang cukup jelas dan diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak baik orang tua, tenaga pengajar maupun muridnya sendiri. Untuk lebih jelasnya mengenai sekolah tatap muka simak ulasan berikut ini ya Bu.

Info sekolah tatap muka


Sebelumnya info sekolah tatap muka sendiri sudah mulai di bahas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sejak bulan Juli lalu. Menurut Mas Menteri, salah satu syarat wajib untuk menggelar sekolah tatap muka adalah satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.

Untuk Level 1 -3 sudah dapat memulai PTM Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara untuk daerah yang berada di level 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).

Dengan kata lain selama bulan Agustus ini PPKM di wilayah Jakarta dan Bekasi sudah mulai turun ke level 3. Itu artinya sekolah tatap muka Jakarta sudah mulai diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Diakui Menteri Nadiem, banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.

Sementara untuk info sekolah tatap muka yang mulai digelar 30 Agustus 2021 ini pun sudsh tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Aturan sekolah tatap muka


1. Tahap pembukaan

  • Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya sekolah tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
  • Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru. Aturan lanjutan kni akan dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

2. Metode pembelajaran

1. Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

2. E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

3. Waktu belajar

  • SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
  • SMP sederajat: maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
  • SD sederajat: maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
  • PAUD: maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

4. Sekolah harus koordinasi dengan petugas kesehatan

Para tenaga pengajar dan satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

Persiapan sekolah di masa pandemi


Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung. Sehingga siswa dan tenaga pengajar tetap aman selama PTM. Berikut adalah beberapa syarat kesiapan bagi tiap sekolah:

1. Sekolah harus punya sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.

2. Sekolah harus punya akses fasilitas kesehatan terdekat.

3. Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Sekolah harus punya thermogun yang berfungsi dengan baik.

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Tanggapan Ikatan Dokter Anak Indonesia


Mekipun pemerintah sudah menerapkan aturan untuk info sekolah tatap muka, namun hal ini juga ditanggapi dengan serius oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berikut adalah 10 poin tanggapannya:

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

2. Syarat paling penting adalah agar siswa, guru dan perangkat sekolah lainnya sudah mendapat vaksin Covid-19.

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 < 8%);
  • Angka kematian;
  • Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%;
  • Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2;
  • Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak; dan
  • Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan Dinas Kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara dan mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan tatap muka.

5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun sekolah daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19;
  • Anak tidak ada komorbiditas, jika ada harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu;
  • Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan; dan
  • Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • Kapasitas kelas;
  • Sirkulasi udara;
  • Durasi belajar;
  • Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya);
  • Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah;
  • Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19; dan
  • Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing.

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.

Tips aman sekolah tatap muka


Agar orang tua lebih tenang, melansir Healthy Children berikut adalah 5 tips sekolah tatap muka yang aman:

  1. Anak sudah harus di vaksin Covid-19 dengan lengkap (dosis 1 dan 2)
  2. Anak sudah harus mengerti cara menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak aman yang benar. Hal ini bisa diajarkan jauh sebelum sekolah tatap muka dimulai agar menjadi kebiasaan yang baik bagi si kecil.
  3. Ajarkan si kecil menggunakan masker yang benar. Jelaskan seberapa pentingnya masker dapat menahan penularan virus pada tubuh kita.
  4. Cek kesehatan secara berkala. Sediakan termometer di rumah untuk mengecek kondisi kesehatan anggota keluarga lewat temperatur tubuh.
  5. Ajarkan etika batuk dan bersin yang benar; tidak melepas masker saat bersin atau batuk karena masker dapat menahan percikan. Rutin mengganti masker, tidak menyentuh wajah saat bersin atau batuk. Pakai tisu atau lengan baju bagian dalam untuk menutupi hidung dan mulut. Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer setelah bersin atau batuk.

Editor: Dwi Ratih