Kesehatan

Vaksin Covid-19 Untuk Anak Sudah ada, Ayo Segera Vaksin!

Vaksin Covid-19 Untuk Anak Sudah ada, Ayo Segera Vaksin!

Jika sebelumnya vaksin Covid-19 ditujukan untuk usia 18 tahun ke atas, sekarang pemerintah sudah memulai pemberian vaksin Covid-19 untuk anak.

Pandemi Covid-19 di Indonesia sedang dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Belum selesai gelombang satu, kita sudah mencapai gelombang dua dengan lonjakan tambahan kasus dan korban meninggal yang jauh lebih banyak. Lonjakan ini disinyalir berasal dari Covid-19 varian delta yang sudah masuk ke Indonesia. Varian ini dipercaya dapat ditularkan hanya dengan melalui berpapasan saja.

Pemerintah berusaha dengan gencar untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan program vaksinasi. Vaksinasi merupakan bagian dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid-19 untuk mempercepat terbentuknya herd immunity.

Risiko Covid-19 pada anak

Usia remaja 12-17 tahun dinilai rentan tertular melihat gaya hidup mereka. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00, tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19 di mana 10,6 persen di antaranya sebesar 200 ribuan adalah kasus aktif.

Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun dengan pertimbangan jumlah subjek uji klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah, dan mampu melaporkan keluhan KIPI bila ada.

Sementara untuk anak 3-11 tahun belum dianjurkan dulu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 untuk anak karena masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.

Dikonfirmasi juga, dari total kasus hampir 260 ribu merupakan anak usia 0-18 tahun di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Gejala  atau komplikasi Covid-19 yang dialami orang dewasa umumnya lebih parah, namun bukan berarti covid-19 pada anak-anak tidak memiliki risiko terinfeksi ringan, bahkan tetap berpotensi mengalami komplikasi serius akibat Covid-19 

Jenis vaksin Covid-19 untuk anak dan dosisnya

Pada September 2020, Pfizer menjadi perusahaan pertama yang melibatkan anak-anak usia 12-15 tahun pada uji coba vaksin Covid-19. Tak hanya Pfizer, Moderna juga telah melakukan tes vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.

Sistem kekebalan tubuh anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Hal ini membuat dosis pemberian vaksin Covid-19 untuk anak berbeda pula. 

Saat ini pemerintah melalui BPOM telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk anak dengan menggunakan vaksin Covid-19 jenis inactivated keluaran Sinovac. Vaksin ini sudah melewati uji klinis 1 dan 2 yang memiliki hasil aman dengan serokonversi yang tinggi.

Dosis vaksin Covid-19 untuk jenis Sinovac ini sebesar 3 ug (0,5 ml). Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di otot lengan atas dan diberikan sebanyak 2 kali dengan jarak 1 bulan.

Keamanan dan efek samping

Tingkat keamanan vaksin Covid-19 untuk anak untuk fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan adalah ditemukannya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada 26-29 persen kelompok subjek. Ini secara statistik tidak berbeda dengan kelompok plasebo yang berjumlah 24 persen. KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanyalah 1 kasus dan tidak ada hubungannya dengan vaksin.

Untuk kemungkinan efek samping vaksin Covid-19 pada anak, KIPI terutama pada kelompok usia 3-11 tahun adalah mengalami efek demam. Sementara untuk kelompok usia 12-17 tahun mengalami nyeri di lokasi suntikan dan tidak ada laporan demam.

Kontraindikasi vaksin Covid-19 untuk anak

Dalam rekomendasinya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencantumkan kontraindikasi untuk vaksin Covid-19 untuk anak. Kontraindikasi tersebut berupa:

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;
  • Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis;
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi;
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat;
  • Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih;
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan;
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan;
  • Hamil;
  • Hipertensi tidak terkendali;
  • Diabetes melitus tidak terkendali; dan
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

Syarat vaksin Covid-19 untuk anak

Karena warga di bawah usia 18 tahun belum memiliki KTP, maka untuk kelengkapan syarat vaksinasi Covid-19 untuk anak bisa diganti dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Lokasi penyuntikan

Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Prosedur vaksin Covid-19 untuk anak

Vaksin Covid-19 untuk anak dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun Kemkes, IDAI dan organisasi profesi lain. Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.

Sebaiknya, imunisasi dilakukan bersamaan sekaligus untuk semua penghuni rumah, termasuk vaksin Covid-19 untuk anak. Setelah vaksinasi untuk anak dilakukan, akan dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik yang diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orangtua. Setelah itu, baik dari keluarga dan anak tersebut memantau kemungkinan terjadinya KIPI dan melaporkannya apabila ada.

Sembari menunggu tersedianya vaksin Covid-19 untuk anak dibawah 12 tahun, orangtua bisa melakukan pencegahan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan minimalisir berpergian keluar. 

Mari sama-sama sukseskan program vaksinasi!

Penulis: Zeneth Thobarony
Editor: Dwi Ratih