Kesehatan

Pekan ASI 2021: Lindungi Hak Bayi dan Ibu Menyusui

Pekan ASI 2021: Lindungi Hak Bayi dan Ibu Menyusui

Tahukah Ibu bahwa setiap tanggal 1-7 Agustus dikenal dengan pekan ASI sedunia?

Di pekan ASI 2021 ini semoga kita dapat meningkatkan kepedulian masyarakat tentang pentingnya memberikan ASI. ASI sudah dikenal sebagai asupan gizi terbaik bagi bayi di seluruh belahan bumi.

Menyusui dan memberikan ASI eksklusif sangat dianjurkan oleh Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/MENKES/SK/VI Tahun 2004 menganjurkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi dari lahir hingga berusia enam bulan.

Indonesia juga menjamin hak untuk wanita pekerja pada pasal 83 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja dan buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Dalam undang-undang ini tidak menutup kemungkinan memberikan perempuan waktu untuk memerah ASI yang akan diberikan ke bayi di rumah.

ASI sebagai hak asasi bayi

pekan-asi-2021-lindungi-hak-bayi-dan-ibu-menyusui-1

Mendapatkan ASI adalah hak asasi bayi yang harus dipenuhi. Ada beberapa hal yang dapat menerangkan pernyataan tersebut berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI):

  • Setiap bayi memiliki hak dasar atas makanan dan kesehatan terbaik untuk memenuhi tumbuh kembang optimal;
  • Setiap bayi memiliki hak dasar atas perawatan atau interaksi psikologis terbaik untuk kebutuhan tumbuh kembang optimal;
  • ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi yang paling sesuai dengan kebutuhan bayi yang sedang dalam tahap percepatan tumbuh kembang terutama pada 2 tahun pertama;
  • ASI memberikan seperangkat perlindungan terhadap berbagai penyakit akut dan kronis;
  • Memberikan interaksi psikologis yang kuat dan adekuat antara ibu menyusui dan bayi yang merupakan kebutuhan dasar tumbuh kembang bayi; dan
  • Ibu menyusui memperoleh manfaat agar menjadi lebih sehat, antara lain memberi jarak kehamilan, menurunkan risiko pendarahan paska persalinan, anemi, kanker payudara, dan indung telur.

Melindungi hak Ibu menyusui

pekan-asi-2021-lindungi-hak-bayi-dan-ibu-menyusui-2

Di pekan ASI 2021 kali ini, baik Ibu menyusui maupun ayah harus menyadari bahwa hak Ibu untuk tetap bisa menyusui harus benar-benar diperjuangkan. Bekerja bukanlah halangan untuk Ibu menyusui untuk tetap memberikan ASI. WHA (World Health Assembly) dan UNICEF menganjurkan menyusui eksklusif selama 6 bulan. Selanjutnya setelah kembali bekerja, Ibu dapat kesempatan menyusui dengan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI di tempat kerjanya.

Namun perlindungan ibu menyusui ini memiliki banyak kendala di Indonesia. Sebagai contoh, cuti bersalin hanya dimungkinkan bagi pekerja formal atau tenaga kontrak. Sedangkan pekerjaan non formal seperti petani, pekerja rumah tangga, dan pekerja di sektor informal masih belum terlindungi dari peraturan tersebut. Di lain pihak, sebagian ibu terpaksa mengambil cuti bersalinnya karena khawatir upah yang diterima akan dikurangi atau kehilangan pekerjaannya selama menjalankan cuti. Untungnya sekarang sudah banyak tempat penitipan anak yang berlokasi di dekat area kerja. Bahkan tidak jarak tempat penitipan anak itu dikelola langsung oleh perusahaan tempat Ibu bekerja. Ini sangat berarti bagi ibu bekerja karena dapat bekerja dan memiliki akses menyusui langsung ke bayi saat jam istirahat.

Tempat kerja sayang bayi

pekan-asi-2021-lindungi-hak-bayi-dan-ibu-menyusui-3

Tempat kerja atau perusahaan yang mendukung karyawannya untuk menyusui bayinya disebut dengan Tempat Kerja Sayang Bayi (Mother Friendly Work Place). Ini dapat terwujud jika memenuhi beberapa ketentuan seperti yang tercantum pada undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003 dan peraturan-peraturan lain, yaitu:

  • Pemimpin peduli dan mendukung tenaga kerja wanita dalam pemberian ASI;
  • Perusahaan mempunyai. kebijakan tentang izin menyusui dalam waktu kerja, penyesuaian jenis dan waktu kerja, cuti cukup, jaminan tetap kerja, upah sama;
  • Menyediakan ruang dan sarana menyusui termasuk lemari es;
  • Menyediakan tempat penitipan bayi;
  • Mempunyai petugas penanggung jawab peningkatan pemberian ASI;
  • Menyelenggarakan penyuluhan dengan menggunakan paket media informasi; dan
  • Memberikan bantuan lain: lingkungan kerja, perlindungan kerja, pelayanan kesehatan, dan pengawasan kebersihan makanan.

Kode etik Sufor dan Pengganti ASI lainnya untuk melindungi ibu menyusui

pekan-asi-2021-lindungi-hak-bayi-dan-ibu-menyusui-4

International Code (1981) membatasi cara pemasaran pengganti ASI (PASI), botol susu, dan kempeng serta menegaskan tanggung jawab petugas pelayanan kesehatan dalam promosi pemberian ASI. Selanjutnya, International Code disempurnakan dengan dikeluarkannya Resolusi WHA. International Code dan resolusi WHA bertujuan melindungi pemberian ASI. Beberapa larangan yang tercantum pada International Code berupa:

  • Sampel gratis untuk ibu menyusui;
  • Iklan kepada masyarakat;
  • Promosi di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Pasokan gratis/harga diskon dan sampel di fasilitas kesehatan;
  • Hadiah atau sampel untuk petugas kesehatan;
  • Kata-kata atau gambar yang mengunggulkan susu formula;
  • Nasihat kepada ibu melalui staf penjualan perusahaan; dan
  • Melarang sponsor atau hadiah bagi petugas atau sarana pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu, Ibu dan ayah berhak mencari informasi fasilitas kesehatan yang melindungi hak bayi dan ibu menyusui saat akan bersalin. Penggunaan susu formula bukanlah larangan, namun harus digunakan dengan alasan medis, bukan sebagai pilihan sufor atau ASI.

Rumah sakit sayang bayi

pekan-asi-2021-lindungi-hak-bayi-dan-ibu-menyusui-5

Implementasi rumah sakit sayang bayi berdasarkan resolusi WHA adalah mendorong agar semua sarana pelayanan kesehatan menerapkan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui. Apa sajakah 10 langkah tersebut?

  1. Sarana pelayana kesehatan mempunyai kebijakan tentang penerapan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui dan melarang promosi PASI.
  2. Sarana pelayanan kesehatan melakukan pelatihan untuk staf sendiri atau lainnya.
  3. Menyiapkan ibu hamil untuk mengetahui manfaat ASI dan langkah keberhasilan menyusui. Memberikan konseling apabila ibu penderita infeksi HIV positif.
  4. Melakukan kontak dan menyusui dini bayi baru lahir (1/2 - 1 jam setelah lahir).
  5. Membantu ibu melakukan teknik menyusui yang benar (posisi peletakan tubuh bayi dan pelekatan mulut bayi pada payudara).
  6. Hanya memberikan ASI saja tanpa minuman pralaktal sejak bayi lahir.
  7. Melaksanakan rawat gabung ibu dan bayi.
  8. Melaksanakan pemberian ASI sesering dan semau bayi.
  9. Tidak memberikan dot/ kempeng.
  10. Menindak lanjuti ibu-bayi setelah pulang dari sarana pelayanan kesehatan.

Dalam rangka pekan ASI 2021, sudahkah hak Ibu menyusui dilindungi oleh keluarga, publik, maupun perkantoran?

Editor: Dwi Ratih