Kehamilan

Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Benar atau Tidak?

Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Benar atau Tidak?

Apakah operasi caesar ditanggung BPJS? Bagi para calon ibu, momen-momen jelang melahirkan adalah waktu yang paling mendebarkan. Selain harus menyiapkan fisik dan tentunya mental, ada satu hal lain yang selalu bikin ketar-ketir, masalah biaya.

Sebagai penyedia asuransi, BPJS Kesehatan memang memberikan bantuan finansial untuk berbagai jenis tindakan medis. Namun kadang-kadang, ada juga beberapa tindakan yang tidak bisa ter-cover asuransi BPJS ini. Banyak yang mengatakan bahwa operasi caesar adalah salah satunya. Benar tidak ya? Nah, agar Ibu tidak semakin bingung, jawaban untuk pertanyaan “apakah operasi caesar ditanggung BPJS?” bisa disimak di sini!

Operasi caesar ditanggung BPJS, asal…

Pada dasarnya, biaya persalinan adalah salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja, memang ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Mengutip website resmi BPJS Kesehatan, salah satu manfaat yang ditanggung adalah tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah. Itu berarti, persalinan melalui metode operasi caesar berhak menerima manfaat BPJS Kesehatan. Namun, Ibu juga harus memperhatikan syaratnya. BPJS menyebutkan bahwa manfaat tersebut hanya bisa diperoleh jika calon ibu memiliki indikasi medis tertentu.

Ketentuan melahirkan caesar dengan BPJS 

Melahirkan secara caesar memang ditanggung oleh BPJS, namun harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Terdapat indikasi medis tertentu

Ketentuan utama untuk melahirkan caesar dengan BPJS adalah ada tidaknya indikasi medis. Operasi caesar akan ditanggung BPJS jika calon ibu memiliki indikasi medis tertentu. Misalnya, setelah pemeriksaan dengan dokter kandungan, bayi ternyata dalam posisi sungsang. Atau ternyata ukuran panggul Ibu tidak seimbang dengan ukuran kepala bayi. Namun BPJS tidak akan menanggung operasi caesar karena keinginan sendiri. Contohnya, ingin lahiran di tanggal cantik atau ingin cepat-cepat melahirkan.

2. Harus ada rujukan dokter 

Nah, indikasi medis pun tidak bisa asal tebak sendiri. Ibu harus mendapatkan rujukan dari dokter, tepatnya dari faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1, baik itu Puskesmas (atau yang setara), praktik dokter, Klinik Pratama (atau yang setara) atau Rumah Sakit Kelas D. Artinya, Ibu harus melalui pemeriksaan terlebih dulu oleh dokter faskes tingkat 1. Jika memang menurut dokter terdapat indikasi medis yang mengharuskan Ibu untuk operasi caesar, maka bisa langsung meminta rujukan agar bisa lahiran caesar.

Lalu, apa saja indikasi medis yang bisa menerima rujukan untuk operasi caesar?

Pasien emergency bisa langsung menuju IGD

Namun rujukan tidak diperlukan jika Ibu berada dalam keadaan darurat saat akan melahirkan. Misalnya, ketuban pecah karena kecelakaan. Jika harus menunggu rujukan, tentu bisa sangat membahayakan keselamatan ibu dan bayi. Apabila terdapat situasi darurat, Ibu bisa langsung diantarkan menuju IGD rumah sakit. Tidak perlu khawatir, untuk kondisi emergency seperti ini, operasi caesar akan ditanggung oleh BPJS. 

Kartu BPJS harus aktif

Salah satu aturan utama penerimaan manfaat BPJS adalah kartu peserta harus selalu dalam keadaan aktif. Begitu juga untuk manfaat berupa tindakan operasi caesar saat melahirkan. Agar operasi caesar dapat ditanggung BPJS, kartu peserta harus dalam keadaan aktif. Perlu diingat, kartu BPJS akan non-aktif jika terdapat tunggakan biaya kepesertaan (polis) minimal 1 bulan. Untuk itu, jangan pernah lewat membayar BPJS ya, Bu!

Rujukan bukan dari permintaan sendiri

Rujukan memang menjadi dasar untuk menentukan apakah Ibu bisa melahirkan caesar dengan BPJS atau tidak. Walau begitu, jangan pernah meminta surat rujukan sebagai permintaan pribadi dan tanpa indikasi medis apa pun dari dokter. Jika surat rujukan tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya maka biaya operasi tidak akan ditanggung BPJS.

Mempersiapkan administrasi persalinan

Seperti yang sudah disebutkan, melahirkan dengan BPJS memerlukan beberapa persyaratan dokumen. Agar administrasi persalinan, sebaiknya Ibu mempersiapkan hal-hal berikut ini:

1. Lakukan pemeriksaan rutin

Agar dokter bisa segera memastikan apakah Ibu perlu operasi caesar atau tidak, sebaiknya lakukanlah pemeriksaan rutin. Cara ini juga bisa membuat Ibu lebih mengenal kondisi tubuh sendiri sebelum waktu persalinan tiba.

2. Siapkan semua berkas yang diperlukan

Pastikan Ibu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi BPJS. Berikut adalah beberapa berkas yang diperlukan:

  • KTP beserta fotokopi
  • KK beserta fotokopi
  • Kartu BPJS yang masih aktif beserta fotokopi
  • Surat Rujukan dari faskes tingkat 1
  • Bukti pembayaran BPJS selama 3 bulan terakhir

3. Mendaftarkan bayi dalam kandungan

Bagi Ibu yang merupakan peserta BPJS Mandiri, disarankan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan. Tujuannya adalah sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada bayi. Jadi, nanti biaya perawatannya pun akan ditanggung oleh BPJS. Untuk mendaftarkan bayi, Ibu perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ibu, Surat Keterangan dari dokter/bidan, an juga mengisi DIP (Data Isian Peserta). Perlu diingat, Ibu juga harus melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran.


Persalinan memang merupakan momen yang mendebarkan bagi calon ibu. Selain kesehatan fisik dan mental, juga harus menyiapkan biaya persalinan. Untungnya, kini ada asuransi BPJS Kesehatan yang bisa meng-cover biaya persalinan, bahkan untuk tindakan operasi caesar.

Bahkan dalam kabar terbaru, kini operasi caesar ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery) pun ditanggung BPJS. Syaratnya pun masih sama. Semoga proses persalinan nanti lancar ya, Bu! 


Editor: Atalya